Arsip

Polres Sekadau Ungkap Modus Penipuan Arisan Get, Tujuh Tersangka Diamankan

Tujuh tersangka tertunduk malu setelah digiring polisi menuju sel tahanan dalam kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Polres Sekadau menggelar jumpa pers terkait kasus arisan bodong bertajuk Arisan Get yang menghebohkan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama, Mapolres Sekadau, Selasa (4/3/2025) pagi, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama di dampingi Kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto dan Kasi Humas AKP Agus Djunaidi mengungkapkan modus penipuan yang digunakan para tersangka.

Sebanyak tujuh tersangka yang seluruhnya perempuan diamankan dalam kasus ini. Mereka berinisial NW, SS, WA, AS, IE, AN, dan SP. Polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Advertisement

Modus Penipuan Arisan Get

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, menjelaskan bahwa skema arisan bodong ini sudah berlangsung selama beberapa tahun. Para tersangka menjalankan aksi mereka secara terpisah, di mana beberapa di antaranya juga mengaku sebagai korban.

“Salah satu modusnya adalah menawarkan pembelian arisan dengan harga murah kepada calon peserta. Mereka di janjikan keuntungan berlipat dalam waktu tertentu, tetapi pada akhirnya janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar Iptu Kuswiyanto.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Menurutnya, pengecekan dan verifikasi terhadap sistem arisan atau investasi yang di tawarkan adalah langkah penting agar terhindar dari modus penipuan serupa.

Korban Tersebar di Berbagai Daerah, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Kasus Arisan Get menarik perhatian luas karena jumlah korban yang di perkirakan mencapai ratusan orang. Tidak hanya berasal dari Sekadau, beberapa korban juga berasal dari luar kabupaten hingga luar Provinsi Kalimantan Barat. Kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Sekadau menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan secara profesional dan objektif. Polres Sekadau telah membuka posko pengaduan, termasuk layanan pengaduan online, untuk menampung laporan dari korban lainnya.

“Sejumlah korban dari luar daerah juga telah menghubungi posko pengaduan kami,” ungkap Iptu Kuswiyanto.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara Empat Tahun

Dalam pengembangannya, Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polda Kalbar untuk memastikan kelanjutan proses hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. “Kami akan mengusut kasus ini sampai tuntas, tanpa adanya kepentingan atau intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai skema investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, agar tidak terjebak dalam kasus serupa di kemudian hari.

Advertisement