Arsip

Polres Sekadau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Barang Bukti BBM Bersubsidi diamankan Oleh Polres Sekadau. (Foto/Ist)
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Sat Reskrim Polres Sekadau mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar di Kabupaten Sekadau.

Pengungkapan ini berlangsung di Jalan Sekadau–Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (11/2/2025).

Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil di jalur tersebut.

Advertisement

“Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau menerima informasi mengenai sebuah mobil Daihatsu Terios yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal. Mobil tersebut terpantau melintas di Jalan Sekadau-Sintang, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar AKP Agus, Kamis (13/2/2025).

Pengejaran dan Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 15.00 WIB, mobil tersebut berhasil di hentikan di Jalan Raya Sekadau-Sintang Km 09, Desa Bokak Sebumbun.

Saat diperiksa, sopir berinisial ST (39), warga Kabupaten Sintang, mengaku membawa BBM bersubsidi dalam beberapa jeriken dan galon bekas air minum.

“BBM ini rencananya akan dibawa ke rumahnya di Kabupaten Sintang untuk kemudian dijual kembali,” ungkap AKP Agus.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, Satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih beserta surat-surat kendaraan.

Selain itru ada BBM bersubsidi, Solar 1 jeriken (35 liter), 2 jeriken (25 liter), 12 jeriken (20 liter), Pertalite, 1 jeriken (65 liter), 1 jeriken (25 liter), 2 galon bekas air minum (15 liter), 1 jeriken (10 liter) dan Satu lembar terpal warna hijau yang di gunakan untuk menutupi muatan.

Namun, hingga rilis ini di terima sejumlah media pada Kamis sore (13/2/2025), Polres Sekadau belum mengungkapkan asal BBM bersubsidi tersebut. Jika terbukti berasal dari SPBU, pihak SPBU berpotensi di kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Tersangka dan Jerat Hukum

Saat ini, ST telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan migas. Ia dijerat dengan:

Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Imbauan Polres Sekadau

AKP Agus Junaidi menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran. Polisi berjanji akan terus menindak tegas pelaku kejahatan migas yang merugikan masyarakat.

Advertisement