Arsip

Polres Kapuas Hulu Bongkar Jaringan TPPO, Pelaku Jual Korban ke Malaysia Rp10 Juta

Satu diantara pelaku yang diamankan oleh Polres Kapuas Hulu dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Foto/Ist)
Advertisement

KAPUAS HULU, RUAI.TV – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Badau. Polisi menangkap seorang pria berinisial FS (29) pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga pada 3 Maret 2025. Ia mengadukan bahwa adiknya bersama dua teman lain menjadi korban TPPO setelah FS menjanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai pelayan toko dan rumah makan.

Namun, setibanya di Malaysia pada 6 September 2024, FS justru menjual ketiga korban AS (27), ER (24), dan seorang remaja berusia 17 tahun kepada warga negara Malaysia berinisial WL dengan harga RM 3000 atau sekitar Rp10,5 juta.

Advertisement

WL kemudian memperjualbelikan mereka lagi kepada seorang warga Malaysia lainnya berinisial XX. Korban tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga disekap di sebuah rumah di Kuching. Mereka dipaksa menjadi pekerja seks komersial dengan alasan melunasi utang fiktif sebesar RM 2000.

Salah satu korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 12 September 2024 malam, yang kemudian membuka tabir kasus ini. Satreskrim Polres Kapuas Hulu bergerak cepat bersama BP3MI Kalbar, pihak Imigrasi, dan dukungan masyarakat hingga akhirnya berhasil menangkap FS.

Dalam pemeriksaan, FS mengaku menggunakan uang hasil penjualan korban untuk kepentingan pribadi dan biaya operasional, termasuk pembuatan paspor serta pemberangkatan korban melalui PLBN Badau. Polisi menyita barang bukti berupa satu paspor dan sebuah telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, memastikan FS telah berstatus tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan Polres. Atas perbuatannya, FS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta sesuai Pasal 4 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Hukuman bisa bertambah sepertiga karena salah satu korban masih di bawah umur. Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmen untuk memberantas praktik perdagangan orang dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.

Advertisement