BENGKAYANG, RUAI.TV – Puluhan warga dari Dusun Kampung Pisang, Kabupaten Bengkayang, menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Bengkayang, Selasa malam (10/12/2024).
Aksi tersebut di picu penahanan tiga warga Kampung Pisang oleh pihak kepolisian terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Persoalan PETI hingga kini masih menjadi dilema di Kalimantan Barat. Meski Undang-Undang Minerba secara tegas melarang aktivitas ini, praktik PETI tetap marak terjadi dengan alasan ekonomi atau kebutuhan hidup.
Penertiban PETI di Bengkayang memicu protes warga, yang menilai tindakan tersebut tidak merata dan tebang pilih.
Warga mengungkapkan, dari tiga orang yang di tangkap, dua di antaranya telah dibebaskan, sementara satu lainnya masih ditahan. Hal ini membuat massa menuntut keadilan dan mempertanyakan alasan di balik pembebasan tersebut.
Massa juga mencurigai adanya keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas PETI, termasuk dugaan keterlibatan pemodal besar yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Wakapolres Bengkayang, Kompol Anne Tria Sefyna, menemui massa aksi dan menjelaskan bahwa operasi penertiban PETI di wilayah itu dilakukan oleh Polda Kalbar, sementara Polres Bengkayang hanya bertugas memfasilitasi operasi tersebut.
Hingga saat ini, kasus ini masih menjadi perhatian warga setempat, yang berharap ada kejelasan dan keadilan dalam penanganannya.
Leave a Reply