Arsip

Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu Bernilai Miliaran di Perbatasan

Advertisement
KAPUAS HULU, RUAI.TV — Operasi gabungan antara Polsek Puring Kencana dan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Operasi yang dilakukan pada Minggu (10/11/2024) ini mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu yang dikemas rapi dalam puluhan paket teh China merek Daguanyin.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan narkoba melalui jalur tikus di perbatasan.
Informasi tersebut diterima Polsek Puring Kencana pada Kamis (7/11/2024). Berbekal laporan itu, Kapolsek segera berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, untuk membentuk tim khusus gabungan dari Polsek Puring Kencana dan Satresnarkoba.
Kronologi Penggerebekan yakni Pada Minggu pagi (10/11), tim gabungan menerima informasi baru yang mengindikasikan bahwa pelaku penyelundupan berada di wilayah Kecamatan Puring Kencana.
Dengan sigap, tim langsung menempati posisi di ruas jalan Lintas Nanga Kantuk-Langau, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, untuk melakukan penyergapan.
Sekitar pukul 08.10 WIB, sebuah motor Honda Supra yang dikendarai oleh tersangka berinisial Syarif berhasil dihentikan oleh petugas.
Saat digeledah, ditemukan dua karung berisi puluhan bungkus plastik besar yang dilabeli “refined Chinese tea” dan “Daguanyin.”
Setelah diperiksa, paket tersebut berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu.
Selain Syarif, polisi juga menangkap seorang pelaku lain, Hendrikus Budaya. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus sabu, dua sepeda motor, dua ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 8 juta.
Adapun Identitas Tersangka dan Barang Bukti yakni Pelaku 1, Hendrikus Budaya, 35 tahun, warga Dusun Kedang, Desa Merakai Panjang, Kecamatan Puring Kencana.
Sementara Pelaku 2 yakni, Syarif, 38 tahun, warga Dusun Sejajah, Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.
Dari pengungkapan ini polisi menyita Barang Bukti berupa 35 bungkus sabu dalam kemasan teh China Daguanyin.
Selain itu polisi juga menyita Uang tunai Rp 8 juta, sepeda motor Honda Verza dan Honda Supra tanpa pelat nomor, dan Dua unit ponsel merek Vivo dan Oppo.
Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian yang terus berkomitmen memerangi narkoba.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini di harapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba, terutama yang memanfaatkan jalur tikus di wilayah perbatasan untuk mengedarkan barang terlarang.
Advertisement