Arsip

Polda Kalbar Ungkap Gudang Pupuk Diduga Ilegal di Kubu Raya

Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Aksi penggerebekan dramatis terjadi di Komplek Darussalam Bahagia, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (18/7/2025) dini hari.

Tim gabungan dari Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama Polsek Sungai Ambawang menggerebek sebuah tempat penampungan pupuk yang diduga ilegal.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.35 WIB dan berhasil mengungkap keberadaan 100 karung pupuk merek Mahkota yang diduga kuat tidak memiliki izin edar resmi.

Advertisement

Barang-barang tersebut disimpan dalam sebuah rumah di RT 05/RW 01, nomor N7, Dusun Sela.

Ketua RT setempat, Sunardi, yang turut mendampingi penggerebekan mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan warganya.

“Saya tidak pernah menerima laporan terkait gudang ini. Warga juga tidak ada yang memberi tahu,” kata Sunardi.

Polisi masih menyelidiki pemilik pupuk yang diduga berinisial IW. Barang bukti kini telah diamankan ke Markas Polda Kalbar menggunakan mobil pick-up untuk penyidikan lebih lanjut.

AKP Antonius, pimpinan tim dari Ditreskrimsus Polda Kalbar, menegaskan pihaknya akan mendalami semua unsur dalam kasus ini, termasuk asal usul pupuk, legalitas distribusinya, dan kemungkinan pelanggaran hukum.

“Kami akan periksa saksi-saksi termasuk Ketua RT dan warga sekitar. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.

Pihak kepolisian belum memastikan apakah pupuk tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau UU Sistem Budidaya Tanaman.

Namun, penyidikan terus di kembangkan untuk mengungkap potensi jaringan distribusi pupuk ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

Masyarakat diminta aktif melapor jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungannya, guna mencegah peredaran pupuk yang bisa membahayakan keamanan pangan dan merugikan petani.

Advertisement