PONTIANAK, RUAI.TV – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap puluhan kasus narkotika selama periode Oktober hingga Desember 2025. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Pontianak, Sabtu (27/12).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, memimpin langsung konferensi pers tersebut. Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, turut mendampingi. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala BNNP Kalbar, perwakilan Kanwil Bea Cukai, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta Direktur Tahti Polda Kalbar.
Kombes Pol. Deddy Supriadi menjelaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Kalbar mengungkap 24 kasus narkotika dengan total 30 tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka tercatat sebagai residivis kasus narkotika.
Ia menyebut pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif hingga penangkapan para pelaku. “Selama periode Oktober sampai Desember 2025, kami berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan 30 tersangka. Sembilan di antaranya merupakan residivis,” ujar Deddy.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalbar menyita berbagai barang bukti. Polisi mengamankan sabu dengan total berat 7.932,66 gram, 402 butir ekstasi, satu unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit telepon genggam, serta empat unit timbangan digital.
Deddy menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan keseriusan jaringan narkotika yang beroperasi di Kalimantan Barat. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut memberikan dampak signifikan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan perhitungan, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 95.593 jiwa. Nilai kerugian jaringan narkotika yang berhasil kami gagalkan mencapai lebih dari Rp3,26 miliar,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga menyampaikan rencana pemusnahan barang bukti. Polisi akan memusnahkan sabu dengan total berat netto 5.209 gram. Sementara itu, sisa sabu seberat 2.727,66 gram masih berada dalam proses hukum.
Untuk barang bukti ekstasi, polisi telah memusnahkan 232 butir, sedangkan 170 butir lainnya masih menunggu penetapan pengadilan. Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. “Dukungan masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Polda Kalbar akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat,” kata Bayu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Barat.
Para tersangka dalam seluruh kasus tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.















Leave a Reply