PONTIANAK, RUAI.TV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menyita barang bukti mencengangkan berupa 33,71 kilogram emas dari pengungkapan 60 kasus kejahatan lingkungan sepanjang 2025.
Operasi masif ini menyasar praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di berbagai wilayah Kalbar.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, memimpin langsung konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus, Rabu (6/8/2025). Ia menyampaikan bahwa jajarannya telah menangkap 83 orang tersangka dari total 60 kasus yang berhasil diungkap sejak 1 Januari hingga awal Agustus 2025.
“Kami tidak main-main. Dari pengungkapan kasus PETI saja, kami mengamankan 65 tersangka yang berperan sebagai penambang, pengolah, pengangkut hingga pemodal. Total emas yang berhasil kami sita mencapai 33,71 kilogram,” tegas Burhanudin.
Tak hanya emas, polisi juga menyita 25 unit mesin tambang, mulai dari diesel hingga pompa air. Petugas turut mengamankan uang tunai Rp90.230.000 serta mata uang asing seperti Ringgit Malaysia, Baht Thailand, Dolar Taiwan, dan Dolar Singapura dari tangan para pelaku.
Menurut Burhanudin, pelaku menjalankan aktivitas tambang ilegal di 26 lokasi berbeda, mulai dari kawasan hutan, aliran sungai, hingga tempat pengolahan emas. Mereka menggunakan metode tradisional hingga alat berat, lalu mendistribusikan hasil tambangnya ke para pengepul lintas kota.
Selain PETI, Ditreskrimsus Polda Kalbar juga membongkar 20 kasus penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 14.070 liter Pertalite, 14.875 liter Solar, 75 tabung gas elpiji 3 kg, dan satu tabung gas 12 kg.
Kompol Yoan Febriawan, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus, menjelaskan bahwa para pelaku menyelundupkan BBM subsidi menggunakan kendaraan pribadi hingga truk, lalu menjualnya ke sektor industri dan pertambangan yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
“Ini jelas merugikan negara dan mengancam ketersediaan subsidi bagi masyarakat kecil. Kami terus pantau dan tindak tegas jaringan seperti ini,” ujar Yoan.
Burhanudin menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya penegakan hukum biasa, melainkan terapi kejut bagi seluruh jaringan ilegal yang masih beroperasi di Kalbar. Ia memastikan Polda Kalbar tak akan ragu menindak pelaku dari kalangan manapun.
“Kami tak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga para pemodal dan perusahaan besar yang selama ini merasa kebal hukum. Semua yang melanggar akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Kalbar juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengkaji solusi jangka panjang terhadap persoalan PETI dan migas ilegal. Salah satu langkahnya adalah merumuskan kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
“Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Kami tegakkan hukum dengan tegas, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Leave a Reply