PONTIANAK, RUAI.TV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan peredaran oli palsu ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Penyerahan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) pukul 13.00 WIB, menandai masuknya perkara ini ke Tahap I proses hukum.
Tersangka dalam kasus ini, EM alias EC, diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen. Berkas yang diserahkan mencakup Laporan Polisi Nomor LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus, Berkas Perkara Nomor BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus, serta Surat Pengantar Nomor B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 September 2025.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, menegaskan bahwa penyerahan berkas ini merupakan langkah nyata dalam menuntaskan penyidikan kasus yang merugikan konsumen.
“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,” kata Burhanuddin.
Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. Upaya ini menjadi dasar penguatan berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejati.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran oli palsu di pasaran.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Pastikan membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat oli palsu,” ujarnya.
Kasus oli palsu ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna kendaraan. Dengan masuknya berkas perkara ke Kejati, publik kini menanti proses hukum berlanjut hingga ke tahap persidangan.
Leave a Reply