Arsip

PH Tersangka Hibah Gereja GKE Petra Pertanyakan Pemberi dan Penerima Tak Jadi Tersangka

Kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Sintang ke Gereja GKE Petra, Herman Hofi Munawar minta Pemberi dan Penerima Hibah harus bertanggungjawab. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Sintang ke Gereja GKE Petra, Herman Hofi Munawar, menegaskan pihaknya segera menempuh jalur praperadilan. Ia menilai Kejati Kalbar keliru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Kami akan ajukan praperadilan karena ada banyak kejanggalan. Klien kami hanya pekerja sosial, membantu tenaga dan material untuk pembangunan gereja. Mereka bukan penerima hibah dan bukan pengambil kebijakan. Pertanyaannya, mengapa justru orang lapangan yang di tetapkan tersangka, sementara pemberi dan penerima hibah tidak tersentuh?” kata Herman.

Herman menilai penyidik Kejati Kalbar diduga melakukan malpraktik hukum. Menurutnya, tuduhan adanya kerugian negara tidak berdasar karena hingga kini penyidik tidak bisa menunjukkan hasil audit resmi.

Advertisement

“Kerugian negara hanya boleh ditentukan oleh BPK, bukan internal kejaksaan. Undang-undangnya jelas,” tegas Herman.

Ia juga menegaskan kasus tersebut sejatinya tidak mengandung tindak pidana korupsi. “Kalau benar ada korupsi, seharusnya penerima hibah dan pengambil kebijakan ikut di jadikan tersangka,” lanjutnya.

Herman juga menyoroti tuduhan yang di arahkan kepada kliennya, HN, terkait laporan pertanggungjawaban fiktif. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena HN tidak memiliki kewenangan untuk membuat maupun menandatangani dokumen pertanggungjawaban keuangan.

“SPJ itu kewenangan penuh penerima hibah, yaitu panitia atau pengurus Gereja GKE Petra. Klien kami hanya Seksi Pelaksana Pembangunan, tugasnya mengoordinasi pekerja dan memastikan material bangunan tersedia. Tidak ada peran HN dalam urusan laporan maupun pengelolaan dana hibah,” jelas Herman.

Ia menegaskan, posisi HN murni sebagai pekerja lapangan yang membantu proses pembangunan, bukan pengambil kebijakan dan bukan pula pihak yang berwenang terhadap aliran keuangan hibah.

“Menjadikan pekerja lapangan sebagai tersangka sementara pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap dana hibah tidak tersentuh, itu jelas janggal,” tegasnya.

Pihaknya saat ini tengah menyiapkan bukti dan saksi yang akan di hadirkan di sidang praperadilan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan praperadilan merupakan hak tersangka. “Kami akan mempersiapkan diri jika jalur itu di tempuh,” ujarnya.

Diketahui, Kejati Kalbar telah menahan dua orang, masing-masing HN dan RG, pada Senin (8/9/2025) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemda Sintang ke Gereja GKE Petra Sintang.

Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera Tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Advertisement