KETAPANG, RUAI.TV – Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan menyegel lahan milik PT Agro Lestari Mandiri, anak perusahaan Sinarmas Group, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Penyegelan di lakukan setelah tim menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga merambah kawasan hutan lindung di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Tim gabungan dari KPH Ketapang Selatan, Forkopimcam Nanga Tayap, perangkat desa, dan masyarakat setempat mendapati keberadaan kebun sawit serta parit batas dan jalan yang dibuka dengan alat berat di dalam kawasan konservasi.
Petugas juga menemukan patok batas antara hutan lindung dan area perkebunan yang justru telah di tanami sawit secara ilegal. Satu unit excavator yang tengah beroperasi langsung di amankan sebagai barang bukti.
Penyitaan alat berat ini di saksikan oleh perwakilan perusahaan, Ridho, yang enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Hasil pemetaan menunjukkan kawasan hutan lindung yang di serobot meliputi wilayah tiga desa yakni Tayap, Simpang Tiga Sembelangaan, dan Tanjung Medan.

Petugas KPH Ketapang Selatan, Marthen Dadiara, menegaskan bahwa aktivitas PT Agro Lestari Mandiri telah menyalahi aturan karena dilakukan di luar izin usaha perkebunan (IUP) dan tanpa persetujuan pengelolaan hutan dari pemerintah.
“Perusahaan ini jelas menguasai dan mengelola kawasan hutan lindung secara ilegal. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Marthen.
Larangan mengelola kawasan hutan tanpa izin di tegaskan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 ayat (2).
Pemetaan lanjutan masih di lakukan oleh tim KPH Ketapang Selatan hingga Sabtu, 28 Juni 2025, untuk memastikan luasan kawasan hutan lindung yang telah dikuasai perusahaan.
PT Agro Lestari Mandiri mengklaim bahwa penanaman sawit di lokasi tersebut sudah dilakukan sebelum penetapan kawasan hutan tahun 2007, merujuk pada peta SK.259/KPTS-II/2000 dan SK.936/Menhut-II/2013.
Namun, warga membantah klaim itu dan menyatakan bahwa jika benar penanaman di lakukan lebih dulu, maka seharusnya status lahan bersifat quo dan tidak boleh digarap siapa pun.
“Faktanya, perusahaan tetap memanen sawit dari lahan itu hingga sekarang,” ungkap seorang warga.
Penetapan terbaru kawasan hutan lindung mengacu pada SK No. 6630/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021. Dalam peta terbaru ini, sekitar 48,86 hektare lahan yang di kelola PT Agro Lestari Mandiri termasuk ke dalam zona hutan lindung.
Masyarakat sekitar menyambut baik penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini, demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan kawasan hutan di Ketapang.
Leave a Reply