Arsip

Petugas Imigrasi Entikong Gagalkan Pelarian Obligatur BLBI Marimutu Sinivasen ke Malaysia

Advertisement
PONTIANAK, RUAI.TV – Petugas Kantor Imigrasi Entikong berhasil mencegah upaya pelarian buronan Kementerian Keuangan, Marimutu Sinivasen, yang diduga hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia, pada Minggu (8/9/2024).
Marimutu, yang terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dicegat saat berada di dalam mobil Alphard menuju perbatasan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Ardianto, membenarkan pencegahan tersebut.
“Petugas kami berhasil mencegah Marimutu Sinivasen, buronan terkait kasus BLBI, saat mencoba menyeberang ke Malaysia,” ujar Tito.
Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, dokumen dan data Marimutu terdeteksi dalam daftar cekal Kementerian Keuangan.
Marimutu, yang dalam kondisi sakit, langsung diamankan oleh petugas Imigrasi.
Tito mengungkapkan bahwa keterangan resmi terkait kronologi lengkap dan langkah lebih lanjut akan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Entikong.
Marimutu Sinivasen, pemilik Grup Texmaco, diketahui memiliki utang BLBI sebesar Rp 8,09 triliun.
Ia sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk melunasi utang tersebut kepada negara, namun tetap menjadi buronan terkait kasus ini.
Peristiwa ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas obligatur BLBI yang belum menyelesaikan kewajiban mereka kepada negara.
Advertisement