PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat.
Penetapan ini di lakukan pada Senin, 30 September 2024, setelah penyelidikan yang berlangsung cukup lama.
Ketiga tersangka tersebut adalah S, mantan Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015, SI, mantan Direktur Umum Bank Kalbar, serta MF, Ketua Panitia Pengadaan tanah.
“Ketiganya di duga terlibat dalam praktik mark up harga tanah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp30 miliar,” kata Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, saat konfrensi pers setelah penahanan tersangka, Senin sore.
Korupsi yang Membayangi Proyek Strategis
Kasus ini bermula dari pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang rencananya di gunakan untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar di Jalan Paris 1, Pontianak.
Tanah tersebut di beli dengan total nilai Rp99,1 miliar. Namun, setelah di lakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, di temukan bahwa ada selisih pembayaran sebesar Rp30 miliar yang tidak di terima oleh pemilik tanah.
Uang tersebut di duga telah masuk ke pihak-pihak tertentu melalui jalur yang tidak semestinya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat.
Terkait adanya dugaan pembayaran dari BPD Kalbar melalui rekening oknum anggota DPRD Kalbar berinisial PAM, juga akan menjadi Atensi Kejati Kalbar.
Penyidikan Terus Berlanjut, Aktor Lain Dibidik
Selain penetapan tiga tersangka, Kejati Kalbar juga membuka peluang untuk menambah tersangka baru. Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kalbar dalam kasus ini kian menguat setelah bukti transfer pembayaran tanah menunjukkan adanya aliran dana ke rekening PAM.
Ia pun telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam proses jual beli tanah tersebut.
Meski dua dari tiga tersangka telah di tahan di Rumah Tahanan Pontianak untuk masa penahanan awal selama 20 hari, MF, Ketua Panitia Pengadaan, hingga kini masih belum memenuhi panggilan kejaksaan. Penyidik terus berupaya memanggilnya untuk diperiksa lebih lanjut.
Dengan nilai kerugian negara yang begitu besar, kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Kalimantan Barat yang menaruh harapan besar pada Bank Kalbar sebagai bank kebanggaan daerah.
Kejati Kalbar berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat di mintai pertanggungjawaban.
Proses Hukum yang Panjang
Para tersangka akan di jerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi pidana menanti bagi mereka yang terbukti bersalah, termasuk hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, sembari berharap agar pihak berwenang dapat membawa para pelaku keadilan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Leave a Reply