Arsip

PETI di Sungai Kapuas Jadi Bom Waktu Ekologi

Sejumlah Lanting Jek berjejer di Sungai Kapuas, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas membuat Sungai terpanjang di Indonesia ini kian tercemar. (Foto/Ist)
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Puluhan mesin sedot emas kembali meraung di Sungai Kapuas. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut terpantau di aliran sungai Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (14/9/2025).

Padahal, praktik ini sudah berkali-kali menjadi sorotan publik. Namun, suara mesin tambang masih terdengar nyaring, seolah tak pernah ada hentakan penertiban yang benar-benar menghentikan operasi ilegal tersebut.

DS, salah seorang warga setempat, menuturkan keresahan masyarakat. “Aneh, kalau ada razia warga malah disuruh diam. Setelah razia usai, mesin-mesin kembali beroperasi seperti biasa. Tambang ilegal ini seperti ternak peliharaan oknum, jadi sumber penghasilan mereka,” katanya.

Advertisement

Warga merasa kecewa karena operasi penertiban tidak berdampak nyata. Begitu aparat meninggalkan lokasi, suara mesin sedot kembali memecah keheningan Sungai Kapuas. Situasi ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan jaringan mafia tambang yang menjadikan Sungai Kapuas sebagai ladang emas pribadi.

Pengamat hukum lingkungan hidup, Irwan Santoso, menegaskan bahwa PETI di Sanggau bukan sekadar pelanggaran lingkungan. Menurutnya, praktik tersebut juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Tambang emas ilegal yang merusak sungai jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020. Bila ada aliran BBM subsidi yang masuk ke PETI, itu juga melanggar UU Migas No. 22 Tahun 2001,” ujar Irwan.

Ia mengingatkan, aparat harus berani bertindak tegas agar masyarakat tidak kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

“Jika aparat membiarkan atau bahkan melindungi, maka itu masuk kategori pembiaran, perbuatan melawan hukum, bahkan pelanggaran HAM,” tegasnya.

Irwan menilai praktik PETI di Sungai Kapuas dapat berubah menjadi bom waktu. Kerusakan ekologi bisa merusak kualitas air, menghancurkan ekosistem sungai, dan mengancam kesehatan warga.

“Negara tidak boleh tunduk pada mafia. Jika dibiarkan, PETI di Kapuas akan menjadi bom waktu ekologi dan sosial. Aparat harus berani menindak cukong, bukan hanya buruh tambangnya,” tambahnya.

Masyarakat berharap semua pihak bersinergi untuk menghentikan laju perusakan Sungai Kapuas. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga kementerian terkait didesak menunjukkan langkah nyata. Bukan hanya razia sesaat, tetapi penindakan menyeluruh terhadap para cukong yang berdiri di belakang mesin-mesin tambang ilegal.

Sungai Kapuas selama ini menjadi sumber air, sandaran hidup, sekaligus simbol kebanggaan masyarakat Kalimantan Barat. Namun, tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas, sungai terpanjang di Indonesia itu kian terancam oleh aktivitas tambang ilegal yang rakus dan merusak.

Advertisement