Arsip

Petani Plasma Segel Lahan PT.TTT, Tuntut Transparansi dari Anak Usaha Sampoerna Agro

Petani Plasma yang juga Pemilik Lahan di Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak segal Lahan PT Tebar Tandan Tenerah. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Puluhan pemilik lahan di Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, menyegel areal kebun sawit milik PT Tebar Tandan Tenerah (TTT), anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk.

Aksi itu merupakan buntut dari kekecewaan petani plasma yang merasa tidak mendapatkan hak sesuai kesepakatan. Penyegelan dilakukan pada Divisi 6 dan Divisi 7 dengan luas lahan mencapai 290,775 hektar. Petani plasma menilai, perusahaan bersama pengurus Koperasi Ene Laki Produsen tidak transparan dalam pengelolaan kebun plasma.

Mereka mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari rincian biaya akad kredit per hektar, jumlah hutang mitra, dana investasi pembangunan kebun plasma, hingga jangka waktu kredit bank. Dana talangan yang seharusnya jelas penggunaannya juga tidak pernah dipaparkan secara terbuka.

Advertisement

“Pertanyaan kami soal dana talangan dan besarnya hutang tidak pernah dijawab. Kami hanya ingin keterbukaan,” ungkap Donatus Agustino, salah seorang petani, Selasa (19/8).

Namun, kekecewaan masyarakat semakin memuncak ketika pagar yang mereka pasang sebagai bentuk protes justru dibuka paksa oleh pihak perusahaan pada 15 Agustus 2025.

Tindakan sepihak itu dilakukan oleh beberapa perwakilan perusahaan, di antaranya HRPS Novi Dwi Setiawan, EM PT TTT Gifson EJ Ginting, dan EM PS Muhamad Albar, tanpa koordinasi dengan petani plasma maupun koperasi.

Masyarakat menilai, sikap perusahaan yang tidak transparan dan cenderung abai terhadap aspirasi plasma berpotensi merusak iklim investasi. Mereka menegaskan, investasi hanya bisa berjalan baik jika perusahaan mematuhi aturan dan memberikan keadilan bagi masyarakat sebagai pemilik lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tebar Tandan Tenerah maupun induk perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk belum memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan petani plasma di Landak.

Advertisement