Arsip

Peserta Lelang Pertanyakan Proses Tender di Dinkes Sanggau

Advertisement
SANGGAU, RUAI.TV – Sejumlah peserta lelang proyek Pembangunan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau, mempertanyakan keabsahan syarat lelang yang ditampilkan di Etalase Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan fisik yang ada.
Salah seorang peserta lelang, yang enggan namanya disebutkan, menyoroti adanya ketidaksesuaian tersebut yang dianggap tidak lazim dalam proses lelang.
Ia yang telah puluhan tahun berkecimpung sebagai kontraktor, menyatakan baru kali ini melihat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjukkan preferensi terhadap merek barang tertentu untuk digunakan dalam proyek.
“Diduga PPK dan penyedia material bangunan ada main mata. Padahal dalam proyek tidak boleh mencantumkan harus pakai produk merek tertentu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, Sang kontraktor yang menjadi peserta lelang, telah mengikuti proses tender untuk pembangunan Puskesmas Meliau yang didanai oleh APBD Sanggau 2024.
Proses lelang awalnya berjalan seperti biasa, namun menjadi aneh ketika Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau mengharuskan penggunaan semen merek tertentu, yaitu Semen Tiga Roda, yang tidak tercantum dalam syarat lelang.
Setelah mencoba memenuhi persyaratan tersebut, ternyata ia tetap digugurkan dari proses lelang, yang kemudian ia anggap sebagai bentuk penipuan.
Merasa dirugikan, sang peserta lelang pun sempat melaporkan kejadian ini ke Polda Kalbar, yang mengakibatkan PPK pada proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau tersebut diperiksa oleh penyidik.
Namun, setelah laporan tersebut, Dinas Kesehatan Sanggau kembali melakukan lelang ulang dengan syarat-syarat yang sama seperti lelang pertama.
Sang peserta yang menyatakan adanya kejanggalan tersebut kembali digugurkan dengan alasan truk, sebagai alat angkutan yang digunakan tidak memenuhi klasifikasi, meskipun truk yang sama telah diloloskan pada lelang pertama.
“Padahal di lelang pertama, truk yang sama diloloskan oleh Pokja, kenapa di lelang kedua malah itu yang membuat kita gugur?” tuturnya.
Pada lelang kedua ini, meskipun menggunakan perusahaan yang lainnya, yang bersangkutan tetap digugurkan meski telah memenuhi syarat secara umum dan menawarkan nilai lelang yang sangat kompetitif.
Dua kali digugurkan dengan alasan yang tidak masuk akal, maka menimbulkan tanda tanya besar bagi sang kontraktor yang sudah dikenal dengan baik saat mengerjakan proyek Pembangunan.
Tentunya, ia mencurigai adanya permainan antara PPK dan Pokja.
Dengan kondisi ini, ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa lebih lanjut proses lelang yang dilakukan oleh dinas tersebut.
“Kami mendesak agar Pokja dan PPK pada proyek Dinas Kesehatan Sanggau diperiksa, karena jika praktik ini dibiarkan, dikhawatirkan akan merusak dunia pembangunan di Kabupaten Sanggau,” paparnya.
“Jika dibiarkan, hal ini bisa merusak dunia pembangunan di Kabupaten Sanggau,” tegas sang kontraktor tersebut mengakhiri.
Advertisement