SINTANG, RUAI.TV – Aliansi Masyarakat Adat Dayak menyampaikan permohonan sanksi adat kepada Forum Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang terkait perkara yang melibatkan PT Linggajati Al-Manshurin (LJA) dan pihak terkait lainnya.
Permohonan tersebut muncul setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Sintang pada 30 Maret 2026 yang mengabulkan permohonan tiga warga, yakni Agustinus, S.Pd., Timotius Andrianto, dan Pendi.
Surat permohonan menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan hubungan perdata dalam kerja sama proyek land clearing perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Serawai.
Dalam surat itu, pemohon menyampaikan permintaan kepada lembaga adat agar menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak terkait.
“Kami mohon kepada temenggung untuk memberikan dan menjatuhkan hukuman adat kepada PT LJA, oknum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar yang menangani laporan PT LJA, serta pihak terkait lainnya,” tulis pemohon dalam surat tertanggal 6 April 2026 tersebut.
Pemohon juga menegaskan bahwa putusan praperadilan menjadi dasar pemulihan nama baik melalui mekanisme adat Dayak. “Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, maka nama baik harus dipulihkan melalui adat Dayak sebagai bentuk tanggung jawab pihak yang melakukan pelaporan,” demikian isi surat tersebut.
Selain itu, pemohon menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada temenggung dalam menentukan bentuk sanksi adat. “Jenis dan bentuk adat yang digunakan kami serahkan sepenuhnya kepada kewenangan temenggung Forum Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Surat permohonan tersebut memuat tanda tangan Agustinus, S.Pd., Andreas Panglima Asap selaku Ketua Umum ASAP, serta Romolo sebagai tokoh masyarakat. Mereka mengajukan permohonan tersebut agar Forum Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang menindaklanjuti proses hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Lihat Juga:















Leave a Reply