SUKADANA, RUAI.TV – Dalam upaya memperkuat perlindungan anak, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) kepada DPRD Kabupaten Kayong Utara.
Raperda tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat, dalam Rapat Paripurna bersama DPRD sebagai langkah strategis menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan anak, bertempat di Ruang Rapat DPRD, Sukadana, Selasa (7/4/2026).
“Keberadaan peraturan daerah ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bersahabat bagi anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perlindungan anak merupakan mandat konstitusional yang harus diwujudkan oleh pemerintah daerah guna menjamin anak terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya.
Penyusunan Raperda ini juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang mengamanatkan penyelenggaraan KLA melalui peraturan daerah.
Lebih lanjut, Sekda Erwin memaparkan bahwa Raperda tersebut memuat sejumlah poin strategis, antara lain pemenuhan indikator Kabupaten Layak Anak melalui penguatan kelembagaan dan lima klaster utama hak anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta perlindungan khusus.
Selain itu, strategi implementasi akan dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan gerakan masyarakat hingga tingkat desa dan kecamatan, serta penyediaan sarana dan prasarana yang ramah anak.
Dalam aspek kelembagaan, pemerintah daerah juga akan membentuk Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak sebagai wadah koordinasi lintas sektor guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Untuk itu, Sekda berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD Kabupaten Kayong Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengedepankan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam proses pembahasan ini. Komunikasi dan koordinasi yang baik sangat diperlukan agar setiap kendala dapat diatasi secara bersama,” tutupnya.















Leave a Reply