Arsip

Penyidik Periksa 5 Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kalbar

Penyidik Kejati Kalbar periksa saksi ahli dalam kasus dugaan Korupsi Tambang di Kalbar. (Foto/Penkum)
Advertisement

JAKARTA, RUAI.TV – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mempercepat penanganan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan usai libur Hari Raya Idulfitri. Langkah percepatan itu tampak dari pemeriksaan intensif terhadap saksi kunci pada Kamis, 9 April 2026.

Penyidik memeriksa lima orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung maraton di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Para saksi sebelumnya sempat tidak hadir saat pemanggilan awal, sehingga penyidik menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.

Advertisement

Penyidik mendalami dua perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023 serta dugaan korupsi hasil produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Fokus pemeriksaan mengarah pada proses krusial dalam aktivitas pertambangan, mulai dari perizinan, penyusunan RKAB, persetujuan RKAB, hingga penerbitan rekomendasi ekspor.

RKAB memegang peran penting dalam operasional tambang. Dokumen itu memuat rencana produksi, aspek teknis, serta pengelolaan lingkungan. Setiap tahapan dalam RKAB menentukan legalitas kegiatan tambang.

Penyidik menduga terdapat celah pada proses tersebut yang membuka peluang penyimpangan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik terus memperkuat alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar kembali melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI sebanyak 5 (lima) orang saksi dan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian serta untuk melengkapi pemberkasan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar, dimana saksi-saksi tersebut adalah pihak yang langsung berkaitan dengan proses perijinan RKAB kedua perkara dan Rekomendasi Ekpsor tambang Bauksit di Wilayah Kalbar,” ujar I Wayan Gedin Arianta.

Penyidik menempatkan keterangan para saksi sebagai bagian penting dalam penelusuran alur perizinan dan potensi kerugian keuangan negara. Pemeriksaan lanjutan akan terus berjalan untuk menggali peran pihak lain yang terlibat dalam dua perkara tersebut.

Kejati Kalbar menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum yang tegas dan profesional. Penyidik juga menjaga prinsip objektivitas serta transparansi dalam setiap tahapan penyidikan. Selain itu, aparat penegak hukum tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan penyidikan ini menunjukkan langkah serius aparat dalam mengurai dugaan praktik korupsi sektor tambang di Kalimantan Barat yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Publik diharapkan terus mengawal proses hukum agar berjalan akuntabel.

Advertisement