Arsip

Pengungkapan Rotan Ilegal Dinilai Janggal, DPP LPPNRI Minta Kejelasan

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia pertanyakan Barang Bukti Rotan Ilegal yang semula 9 kontainer jadi 4 kontainer. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Tim gabungan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama intelijen Kodaeral XII TNI AL dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengamankan sembilan kontainer yang diduga berisi rotan mentah ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Selasa, 23 Desember 2025.

Penindakan ini kembali menyorot praktik ekspor rotan ilegal yang terus berulang, namun belum menyentuh pihak pelaku secara langsung. Dari sembilan kontainer yang diamankan, Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat memastikan hanya empat kontainer yang terbukti bermuatan rotan.

Lima kontainer lainnya dinyatakan tidak mengandung rotan dan langsung dilepas. Seluruh kontainer tersebut sebelumnya tercatat akan dikirim ke China. Kepala Seksi Humas Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Martini, membenarkan penindakan tersebut dan menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan.

Advertisement

“Benar ada penindakan empat kontainer rotan. Saat ini masih dalam proses penelitian mendalam terhadap barang bukti. Nanti detailnya akan kami perbarui. Yang lima kontainer lainnya tidak berisi rotan,” ujar Martini, Selasa (30/12/2025).

Penindakan ini mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPP LPPNRI) Kalimantan Barat. Ketua DPP LPPNRI Kalbar, Deddy Arfandi, mengapresiasi langkah cepat aparat dalam mengamankan rotan yang diduga ilegal.

Namun, ia menyoroti belum adanya kejelasan mengenai pelaku serta dilepasnya lima kontainer dari total sembilan kontainer yang semula ditahan.

“Awalnya informasi yang beredar menyebutkan sembilan kontainer. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya empat yang berisi rotan dan lima dilepas. Kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memahami dasar pelepasan kontainer tersebut,” kata Deddy.

Deddy menegaskan bahwa rotan mentah maupun rotan setengah jadi termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor. Larangan tersebut tercantum dalam sejumlah regulasi Kementerian Perdagangan, mulai dari Permendag Nomor 35 Tahun 2011, Permendag Nomor 27 Tahun 2016, Permendag Nomor 92 Tahun 2020, hingga peraturan terbaru tahun 2023 terkait perdagangan dan larangan ekspor rotan mentah.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Kalimantan Barat. “Tahun 2024 ada penindakan rotan ilegal, sekarang 2025 kembali terjadi. Polanya hampir sama, barang diamankan tetapi pelaku tidak muncul ke permukaan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Menurut Deddy, aparat perlu menelusuri secara menyeluruh asal-usul rotan, pihak pemilik, serta jalur distribusi hingga rencana pengiriman ke luar negeri. Ia menilai penindakan tanpa kejelasan pelaku berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum dan tidak memberikan efek jera.

DPP LPPNRI Kalbar, lanjut Deddy, mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Keuangan RI sesuai arahan agar masyarakat dan lembaga pemantau aktif melaporkan aktivitas ekspor-impor yang dinilai bermasalah.

“Komoditas ini jelas dilarang untuk diekspor. Kami berharap penanganan dilakukan secara serius dan transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Advertisement