Arsip

Pengamat Hukum: Penggunaan Dana Hibah Tak Sesuai Peruntukannya Jelas Langgar Norma Hukum Pidana

Ahli Hukum Pidana Universitas Tanjungpura, Dr Hermansyah. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat ini sudah memeriksa 27 orang dan 3 Saksi Ahli terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Dana Hibah Yayasan Masjid Raya Mujahidin Kalimantan Barat.

Dana hibah ini dipersoalkan karena dalam penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti salah satunya digunakan untuk pembangunan 20 kios di lantai dasar SMA Mujahidin.

Kios tersebut kemudian komersilkan atau disewa sebesar 20 juta rupiah untuk satu pintu. Uang sewa itu kemudian disetorkan kepada Ketua Lembaga Pendidikan Yayasan SMA Swasta Mujahidin, Mulyadi.

Advertisement

Pengamat Hukum Pidana Universitas Tanjungpura, Dr Hermansyah, menjelaskan, aturan dalam penggunaan dana hibah sudah jelas memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal yang penting dilihat adalah tujuan dari hibah itu sendiri sudah sesuai peruntukannya atau tidak.

“Norma pidana sebenarnya sederhana saja. Apakah tujuan dari hibah itu sesuai atau tidak. Manakala pemberian hibah itu tidak sesuai dengan normanya itu jelas dilarang,” kata Ahli Hukum Pidana Untan ini.

Selanjutnya, ia memaparkan, hal yang perlu dilihat juga dalam norma hukum pidana yakni kesesuaian dana hibah dari pemberi dengan yang diterima, karena keduanya sama-sama bertanggungjawab atas dana yang dihibahkan.

Dalam penggunaannya dan pelaksanaannya juga dilihat apakah terjadi mark up atau tidak termasuk kesesuaian peruntukannya antara yang diajukan dengan yang dilaksanakan oleh pihak penerima hibah.

“Tapi yang jelas dalam hukum pidana itu dilihat di dalam perencanaan dan dalam SOPnya jelas terkait alur pemberian hibah itu tadi. Sepanjang itu sesuai tidak masalah. Tapi ketika tidak sesuai dengan alurnya itu berarti sudah melanggar norma-norma hukum pidana itu,” tegasnya.

Karena, kata Hermansyah, dana hibah tersebut menyangkut kepentingan-kepentingan umum yang sumber dananya dari uang rakyat. Beda halnya dengan hibah milik pribadi seorang tidak menjadi masalah.

“Namun jika yang dihibahkan sesuatu yang sifatnya bersumber dari uang rakyat, korupsilah itu,” pungkasnya. (RED)

Advertisement