KAPUAS HULU, RUAI.TV – Hutan lindung Bukit Semilang di Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, kini berada di ambang kehancuran akibat maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kegiatan ilegal ini sebenarnya sempat di tertibkan oleh warga bersama Polres Kapuas Hulu pada 15 November 2024. Namun, seminggu setelah penertiban, para penambang kembali beroperasi, bahkan di duga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Salah satu cukong besar berinisial SN, yang di sebut sebagai pemilik aktivitas PETI di kawasan ini, hingga kini belum tersentuh hukum. Warga pun mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku utama perusakan lingkungan ini.
Dalam praktiknya, para pekerja PETI menggali lubang dan membuat terowongan untuk mengambil batuan yang mengandung emas. Batu tersebut kemudian di angkut ke permukaan dan di olah menggunakan mesin Domfeng.
Warga khawatir jika aktivitas ini terus di biarkan, hutan lindung Bukit Semilang akan mengalami kerusakan parah, yang berpotensi memicu bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
“Kalau terus di biarkan, tak menutup kemungkinan hutan lindung Bukit Semilang akan hancur,” ujar seorang warga berinisial KL kepada ruai.tv, Kamis (30/1/2025).
Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI ini juga di duga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Warga menduga ada keterlibatan oknum tertentu yang melindungi operasional tambang emas ilegal tersebut.
Masyarakat setempat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan perusakan hutan lindung ini sebelum dampaknya semakin parah.
Leave a Reply