SEKADAU, RUAI.TV – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau periode 2025-2045 terus berlanjut.
Tahapan pembahasan saat ini telah memasuki tahap jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sekadau.
Jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sekadau mengenai Raperda RPJPD disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sekadau pada Kamis siang, 20 Juni 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sekadau, Zainal Bong, didampingi Ketua DPRD, Radius Effendy, serta dihadiri oleh 15 anggota DPRD Sekadau.
Bupati Sekadau, Aron, yang diwakili oleh Plh Sekda Sekadau, Heronimus, menyatakan bahwa RPJPD Kabupaten Sekadau disusun berdasarkan azas transparansi, efektivitas, dan efisiensi.
Penyusunan ini melibatkan berbagai elemen terkait, termasuk mendengarkan masukan serta saran dari DPRD Kabupaten Sekadau.
RPJPD Kabupaten Sekadau juga disusun dengan mengacu pada berbagai aturan pemerintah, termasuk beberapa peraturan menteri hingga kondisi daerah yang menjadi bahan acuan dan pertimbangan.
“RPJPD disusun selama 20 tahun sekali. RPJPD ini menjadi acuan pemerintah dalam rangka membangun sebuah daerah,” ujar Heronimus. (Bedu)
Leave a Reply