KUBU RAYA, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat tentang aliran Tarekat Al-Mu’min dengan menggelar rapat koordinasi, Senin (4/8/2025), di Kantor Bupati Kubu Raya.
Wakil Bupati Sukiryanto memimpin langsung rapat yang mempertemukan berbagai unsur terkait. Sukiryanto menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan pelindung terhadap setiap keputusan yang memiliki dasar hukum.
Ia menekankan pentingnya dialog terbuka dan berbasis aturan dalam menyikapi persoalan keagamaan.
“Pemerintah daerah hadir untuk memediasi. Keputusan yang lahir dari dialog ini nantinya akan kita kawal bersama,” ujar Sukiryanto.
Ia pun menginstruksikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) agar menjaga kondusivitas masyarakat dan mencegah munculnya keresahan.
Pemerintah, lanjutnya, wajib memastikan bahwa setiap langkah penanganan sesuai dengan hukum negara maupun kaidah agama.
“Kita harus mengkaji keberadaan Tarekat Al-Mu’min dengan merujuk pada Fatwa MUI Kalbar Nomor 1 Tahun 2025. Kita perlu memahami pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya.
Dalam rapat itu, Sukiryanto menekankan pentingnya peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menjaga keharmonisan umat beragama.
Ia berharap mediasi ini tidak merugikan pihak manapun, tetapi menjadi ruang untuk meluruskan persoalan secara adil dan terbuka.
“Kalau memang ada yang salah, kita harus menjelaskan dasarnya. Kalau benar, kita harus membenarkannya,” tegasnya.
Sukiryanto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sosial dan kerukunan umat di Kubu Raya.
“Pemerintah hanyalah pelaksana amanah rakyat. Tugas kami adalah membawa keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Kubu Raya,” pungkasnya.
Leave a Reply