Arsip

Pemkab Kubu Raya Soroti Dugaan Pelanggaran Tambang Pasir di Pulau Jambu

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto bersama Satgas temukan Perusahaan tak patuh terhadap aturan saat kunjungan ke Pulau Jambu. (Foto/Ist)
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama tim satuan tugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan serta distribusi pasir di wilayah Pulau Jambu pada Jumat, 3 April 2026.

Hasil peninjauan lapangan mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran kewajiban retribusi hingga dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat setempat.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menyampaikan bahwa pemerintah menemukan ketimpangan antara jumlah perusahaan berizin dan kepatuhan terhadap kewajiban retribusi daerah. Dari total 46 perusahaan yang mengantongi izin usaha, hanya 11 perusahaan yang tercatat aktif menyetorkan retribusi hingga tahun 2025.

Advertisement

Sukiryanto menyoroti salah satu perusahaan, yakni PT Pasir Kalimantan, yang diduga belum pernah memberikan kontribusi retribusi selama satu tahun beroperasi. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi daerah.

“Temuan ini menjadi perhatian serius. Aktivitas pengangkutan pasir berlangsung dalam jumlah besar, bahkan mencapai ratusan ton setiap bulan, tetapi kontribusi terhadap daerah belum terlihat. Situasi ini jelas merugikan kepentingan masyarakat,” ujar Sukiryanto.

Ia menjelaskan bahwa aturan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2020 mengatur batas wilayah sungai berada pada titik tengah aliran. Ketentuan tersebut menyebabkan aktivitas penambangan pada wilayah perbatasan harus memenuhi kewajiban retribusi kepada dua daerah sekaligus, yaitu Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sanggau.

Guna memperkuat pengawasan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merencanakan pembentukan pos pemeriksaan di kawasan Pulau Jambu. Pos tersebut akan berfungsi memantau arus keluar masuk angkutan pasir sekaligus memastikan keterbukaan dalam pembayaran retribusi.

Inspektur Daerah Kabupaten Kubu Raya, Hardito, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui audit dan investigasi mendalam terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban.

“Data awal menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang belum memberikan kontribusi kepada daerah. Kami akan menelusuri lebih jauh melalui audit serta investigasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, proses hukum bisa berjalan sesuai ketentuan,” kata Hardito.

Ia menilai potensi pendapatan daerah yang tidak masuk dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah. Selain itu, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya praktik yang tidak sesuai aturan oleh pihak tertentu.

“Jika kondisi ini terus berlangsung, daerah berpotensi mengalami kerugian. Oleh sebab itu, ketegasan sangat diperlukan agar seluruh potensi pendapatan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, warga setempat turut menyampaikan keluhan terkait dampak aktivitas penambangan. Kepala Dusun Tanjung Durian, Desa Pulau Jambu, Supardi, mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman lingkungan serta gangguan kenyamanan.

“Kami merasa khawatir terhadap kondisi rumah warga karena lokasi penambangan sangat dekat dengan permukiman. Selain itu, suara bising pada malam hari cukup mengganggu aktivitas istirahat masyarakat,” ujar Supardi.

Ia juga menyebut bahwa sebagian wilayah masih belum menikmati akses listrik, sehingga masyarakat berharap adanya perhatian dari pemerintah maupun perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di sekitar lokasi.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan akan menindaklanjuti seluruh temuan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk melibatkan pemerintah provinsi serta daerah terkait. Sukiryanto menegaskan bahwa langkah lanjutan akan mengacu pada hasil analisis dan perhitungan yang lebih rinci.

“Temuan ini masih bersifat awal dan akan kami kaji lebih lanjut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan sesuai aturan. Langkah ini bertujuan menjaga keadilan bagi masyarakat serta melindungi kepentingan daerah,” tutupnya.

Advertisement