Arsip

Pemilik Akui Rokok Kalbaco Miliknya, Sidang Bongkar Jaringan Rokok Ilegal di Kalbar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bengkayang, Fajar Prasetyo Abadi. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Sidang lanjutan kasus rokok ilegal Kalbaco di Pengadilan Negeri Bengkayang pada Rabu (19/11/2025) kembali menyoroti praktik penyelundupan rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi ahli Bea Cukai tersebut, terungkap rangkaian fakta yang memperkuat dugaan keterlibatan jaringan lintas perbatasan dalam peredaran 800 ribu batang rokok ilegal itu.

Sebelumnya, tim penindakan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama anggota Polisi Militer Angkatan Udara Harry Hadisoemantri melakukan sweeping berdasarkan informasi intelijen terkait pergerakan rokok ilegal dari Jagoi Babang menuju Bengkayang.

Advertisement

Pada Selasa (12/8/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, tim menghentikan truk Mitsubishi Thermo King dengan nomor polisi B 9923 FXX di Jalan Raya Sanggau Ledo. Truk itu dikemudikan oleh Hendri Siregar.

Saat diperiksa, petugas menemukan tumpukan karton rokok Kalbaco tanpa pita cukai yang disembunyikan di antara ratusan karton sosis beku.

Petugas mencatat ada 50 karton berisi 800 ribu batang rokok, seluruhnya tidak dilengkapi dokumen legal. Muatan itu kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga Orang Ditapkan DPO

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkayang, penyidik menetapkan tiga nama lain yang diduga ikut berperan dalam peredaran rokok ilegal tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Mereka adalah Saroha Raja Gukguk alias Aritonang, Herrina alias Aling, dan seseorang bernama Dame. Ketiganya disebut berperan mulai dari memberikan instruksi hingga memfasilitasi pengangkutan rokok dari gudang di perbatasan.

Keterangan terdakwa Hendri dalam berkas perkara menyebut ia diarahkan oleh Herrina alias Aling untuk menjemput rokok Kalbaco di sebuah gudang bernama Gudang Pare di Kecamatan Jagoi Babang. Gudang itu dikelola oleh Dame, yang juga masuk DPO.

Setibanya di lokasi, buruh gudang di bawah arahan Dame langsung memasukkan rokok ke dalam truk dan menutupnya dengan karton sosis untuk mengaburkan isi muatan. Hendri menerima surat jalan untuk mengangkut muatan tersebut menuju sebuah gudang di Sungai Raya, Bengkayang.

Informasi itu memperkuat dugaan bahwa jaringan yang menggerakkan rokok ilegal tersebut bekerja terorganisasi, mulai dari penyediaan truk, tempat penimbunan barang, hingga jalur distribusi.

Saksi Ahli Beberkan Kerugian Negara

Dalam persidangan, saksi ahli Bea Cukai, Zacky Taufik, memaparkan bahwa seluruh rokok Kalbaco yang diangkut Hendri tidak dilekati pita cukai dan tidak disertai dokumen impor barang (PIB), surat jalan legal, maupun bukti pelunasan cukai.

Menurutnya, hasil uji laboratorium menunjukkan Kalbaco masuk kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM), sehingga wajib dikenai tarif cukai sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa nilai kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai untuk 800 ribu batang rokok tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan tarif cukai yang berlaku pada tahun 2025, negara seharusnya menerima pungutan sebesar Rp596,8 juta dari produk tersebut. Selain itu, negara juga kehilangan penerimaan dari pajak rokok sebesar Rp59,68 juta.

Sementara dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau, potensi yang hilang mencapai Rp117,6 juta. Total kerugian negara dari seluruh komponen itu mencapai Rp774,092 juta.

Zacky menegaskan bahwa besaran kerugian tersebut menggambarkan dampak signifikan dari praktik penyelundupan rokok ilegal yang semakin marak di wilayah perbatasan Kalbar.

Jaksa: Rokok itu Seharusnya Diekspor, Bukan Masuk Kembali ke Dalam Negeri

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Prasetyo Abadi menjelaskan bahwa perkara tersebut menyangkut pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cukai. Ia menegaskan bahwa rokok Kalbaco yang diangkut Hendri seharusnya berada dalam jalur ekspor, namun justru kembali masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen legal.

Menurut jaksa, kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik re-import ilegal, yaitu barang yang telah diekspor kemudian dimasukkan kembali ke Indonesia oleh pihak tertentu tanpa memenuhi kewajiban cukai.

“Dalam kasus ini, rokok yang seharusnya diekspor malah dibawa lagi ke dalam negeri tanpa dokumen PIB atau surat cukai. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yang mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Selain pidana badan, undang-undang juga mengatur hukuman denda minimal dua kali lipat dan maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan tiga orang lain yang kini menjadi DPO tidak bisa diabaikan, karena keterangan terdakwa dan data persidangan menunjukkan mereka memiliki peran signifikan dalam rantai distribusi rokok ilegal tersebut.

Pemilik Kalbaco Akui Barang Miliknya, Namun Tuding Ada Oknum di Malaysia

Perkembangan penting dalam perkara ini datang dari pihak pemilik merek rokok Kalbaco. Direktur PT Borneo Twindo Group, Yulius Aho, secara terbuka mengakui bahwa rokok yang disita Bea Cukai itu merupakan produk perusahaan miliknya.

Ia menegaskan bahwa Kalbaco diproduksi untuk tujuan ekspor, bukan untuk distribusi dalam negeri. Menurut Yulius, rokok yang disita aparat itu memang berasal dari pabriknya, namun tidak pernah dialokasikan untuk pasar Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan menjalankan seluruh proses ekspor sesuai regulasi, termasuk pembayaran pajak dan kelengkapan administrasi ekspor. Namun ia mengaku menerima laporan bahwa ada oknum tertentu di Malaysia yang membeli rokok Kalbaco dan membawanya masuk kembali ke Kalbar secara ilegal.

Ia menyebut fenomena ini sebagai permainan pihak yang mengambil keuntungan dari selisih harga antara rokok ekspor dan rokok yang diperdagangkan secara ilegal di dalam negeri. Aho menyatakan tidak mengenal Hendri Siregar dan membantah adanya keterlibatan pihak perusahaan dalam memasukkan rokok tersebut kembali ke Indonesia melalui jalur gelap.

Yulius juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Bea Cukai menindak peredaran rokok ilegal dan siap memberikan data tambahan apabila diperlukan. Ia mempersilakan aparat mendatangi kantornya untuk mengecek legalitas dokumen ekspor perusahaan, termasuk catatan produksi dan transaksi ekspor yang sah.

Majelis Hakim Soroti Legalitas Barang

Dalam persidangan terbuka untuk umum, majelis hakim yang dipimpin Anggalanton Boang Manalu beserta dua hakim anggota menyoroti sejumlah dokumen penting yang seharusnya menyertai pengangkutan barang kena cukai.

Majelis memastikan bahwa barang yang dibawa terdakwa tidak memiliki dokumen resmi apa pun. Penjelasan saksi ahli Bea Cukai mengonfirmasi bahwa muatan tersebut memenuhi seluruh unsur rokok ilegal sesuai definisi dalam Undang-Undang Cukai.

Hakim juga menelusuri seluruh keterkaitan antara kepemilikan barang, asal barang dari perbatasan, dan pengakuan terdakwa mengenai instruksi yang ia terima. Pertanyaan majelis mengarah pada pola sistematis jaringan yang bekerja dari perbatasan ke wilayah distribusi di Kalbar.

Pola Re-Import Ilegal dari Perbatasan

Kasus Kalbaco membuka pola lama yang masih terus terjadi di wilayah perbatasan Kalbar. Produk rokok tertentu yang diekspor secara legal ke Malaysia sering kali masuk kembali yang diklaim melalui jalur tidak resmi.

Jarak yang dekat, lemahnya pengawasan jalur tikus, serta tingginya permintaan rokok murah di pasar lokal menjadi faktor yang mendorong maraknya penyelundupan tersebut.

Dalam kasus ini, rokok Kalbaco diperkirakan masuk kembali ke Jagoi Babang dari Malaysia melalui oknum yang membeli produk di pasar Malaysia. Barang tersebut kemudian disimpan di gudang yang dikelola Dame sebelum diangkut ke Bengkayang.

Modus penyembunyian rokok di balik karton makanan beku bukan hal baru di Kalbar. Bea Cukai beberapa kali mengamankan rokok ilegal yang disembunyikan dalam muatan produk daging olahan, makanan beku, atau sayuran impor.

Proses Hukum Berlanjut, Jaringan Terus Diburu

Jaksa menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menjerat pengangkut, tetapi juga membuka jalan bagi penegak hukum untuk memburu aktor-aktor utama yang mengendalikan aliran rokok ilegal tersebut.

Tiga orang yang telah ditetapkan DPO menjadi perhatian utama, karena keterangan terdakwa menunjukkan peran langsung mereka dalam pengangkutan, penyimpanan, dan perintah operasional.

Sementara itu, pengakuan pemilik merek Kalbaco bahwa produknya dimanfaatkan oknum untuk re-import ilegal memperkuat dugaan bahwa jaringan ini bekerja baik dari sisi dalam negeri maupun luar negeri.

Aparat kini dihadapkan pada tugas untuk menelusuri jalur masuk barang dari Malaysia dan mencari hubungan antara oknum luar negeri dan jaringan di Jagoi Babang.

Advertisement