Arsip

Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Tentang Ekspor Kratom

Advertisement
KAPUAS HULU, RUAI.TV – Kabar baik datang untuk para petani dan pengusaha kratom di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mengumumkan bahwa kratom (Mitragyna speciosa), yang menjadi salah satu komoditas unggulan daerah ini, kini secara resmi diatur sebagai komoditas ekspor oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).
Menurut Fransiskus, kratom telah masuk dalam daftar komoditas ekspor resmi melalui Permendag RI Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dalam regulasi baru ini, kratom tercantum pada nomor 725, 726, dan 727 sebagai komoditas yang dapat diekspor.
“Kabar baik untuk kita semua, tata niaga kratom telah diatur dengan regulasi yang jelas,” ujar Fransiskus pada Rabu, 4 September 2024.
Ia berharap regulasi ini dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi para petani, pengusaha, dan pelaku ekspor kratom di Kalimantan Barat, khususnya di Kapuas Hulu.
Dengan adanya aturan resmi, Fransiskus meyakini bahwa peluang ekspor kratom akan semakin terbuka lebar, memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
“Mewakili masyarakat Kapuas Hulu, kami berterima kasih kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, asosiasi, pengusaha, dan pelaku usaha kratom serta seluruh pihak yang telah bersama-sama mendukung hingga terbitnya regulasi ini,” pungkasnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas, petani kratom di Kapuas Hulu kini dapat lebih optimis untuk mengembangkan usahanya.
Kratom, yang telah lama menjadi sumber mata pencaharian utama bagi banyak warga, kini memiliki prospek yang semakin cerah di pasar internasional.
Ke depan, diharapkan kratom tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan para petani, tetapi juga mengangkat nama Kapuas Hulu sebagai salah satu pusat produksi kratom terbesar di Indonesia.
Advertisement