PONTIANAK, RUAI.TV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara korupsi pengadaan tanah sebuah bank di Kalimantan Barat, Rabu (3/9/2025).
Majelis hakim menyatakan Paulus Andi Mursalim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp31,47 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp39,86 miliar subsidair delapan tahun penjara.
Menanggapi putusan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan JPU sudah melaksanakan tugas secara profesional berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum berbeda sehingga menjatuhkan vonis jauh lebih ringan, bahkan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa.
“Jaksa Penuntut Umum yang hadir di persidangan menyatakan pikir-pikir. Dalam waktu tujuh hari, jaksa akan mempelajari dan menganalisa putusan sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding,” jelas I Wayan Gedin Arianta, Kamis (4/9/2025).
Kejaksaan menegaskan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap perkara korupsi. Komitmen ini, menurutnya, merupakan wujud nyata pemberantasan korupsi demi menjaga keuangan negara dan memberi efek jera kepada pelaku.
Leave a Reply