KAPUAS HULU, RUAI.TV – Aparat Polsek Mentebah bersama unsur Forkopimcam dan perangkat Desa Tanjung Intan menggelar patroli gabungan di sepanjang Sungai Batang Mentebah, Kecamatan Mentebah, pada Minggu pagi, 1 Juni 2025.
Patroli ini menyasar dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang sebelumnya mencuat melalui pemberitaan media. Kapolsek Mentebah, Iptu Didik Rianto, memimpin langsung jalannya patroli.
Ia mengawali kegiatan dengan apel gabungan di halaman Polsek dan menegaskan pentingnya sinergi tim dalam menjaga lingkungan. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan bahwa tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tim patroli yang terdiri dari anggota Polsek, Satpol PP Kecamatan, Kepala Desa Tanjung Intan, serta perwakilan masyarakat, mulai menyusuri sungai menggunakan speed boat. Setelah satu jam menyisir aliran sungai, mereka tidak menemukan aktivitas penambangan aktif.
Namun, tim menemukan satu unit lanting yang diduga digunakan untuk PETI dalam kondisi tersandar di tepi sungai. Tim tidak menunggu lama. Mereka langsung memusnahkan lanting tersebut dengan cara dibakar di hadapan aparat desa dan warga.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bagi pelaku tambang ilegal. Selain itu, tim juga memasang spanduk imbauan berisi larangan PETI dan ancaman sanksi hukumnya di lokasi temuan. Patroli yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB ini berjalan kondusif.
Warga tidak menunjukkan penolakan dan bahkan mendukung penuh upaya aparat. Kebersamaan dan kesadaran kolektif dari aparat hingga masyarakat menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini.
Sementara itu, dari Kecamatan Bunut Hulu, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid, menyatakan dukungannya terhadap percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia turut mendampingi tim percepatan IPR dan Orwil ICMI Kalbar dalam survei lapangan di Desa Beringin pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Menurut Abdul Hamid, survei ini menjadi tahap penting dalam menyiapkan dokumen teknis, termasuk rencana reklamasi dan pengelolaan pasca-tambang. Ia menilai legalisasi pertambangan rakyat melalui IPR dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penambang.
“DPRD Kapuas Hulu berkomitmen mendukung penuh proses percepatan IPR. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pembinaan yang tepat dan pendampingan berkelanjutan dari pemerintah,” tegas politisi Partai NasDem itu.
Ia menambahkan, setiap pemegang IPR wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab. Mulai dari keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga rehabilitasi pasca-tambang.
“Izin menambang bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga tentang bagaimana menambang secara aman dan ramah lingkungan,” pungkas Abdul Hamid.
Leave a Reply