Arsip

Pamabakng Kembali Dipasang di Gerbang PT FBR Mandor

Prosesi pemasangan Adat Pamabakng di pintu gerbang kantor PT Fortune Borneo Resources. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Masyarakat Desa Kayuara, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak kembali memasang adat pamabakng atau pagar adat di pintu gerbang kantor PT Fortune Borneo Resources (FBR), Kamis, 12 Maret 2026.

Pemasangan pagar adat ini dilakukan setelah penyelesaian sanksi adat terhadap oknum pengurus adat yang sebelumnya membuka pamabakng tanpa persetujuan masyarakat. Sebelumnya, masyarakat terlebih dahulu melaksanakan prosesi penyelesaian sanksi adat di rumah pangkalan kegiatan masyarakat Desa Kayuara.

Salah satu oknum yang membuka pagar adat tanpa sepengetahuan warga dikenai sanksi adat berupa 6 tahlil, 10 amas, batanung babi 3 ekor dengan berat 37,5 kilogram, serta batanung ayam 1 ekor, lengkap dengan perlengkapan ritual adat.

Advertisement

Ritual adat tersebut dipimpin oleh Ramon selaku imam pembaca ritual. Ia menjelaskan bahwa sanksi adat diberikan sebagai bentuk penegakan aturan adat yang berlaku di masyarakat.

“Sanksi adat ini diberikan karena pagar pamabakng dibuka tanpa sepengetahuan masyarakat. Dalam adat, hal seperti itu tidak boleh dilakukan sebelum ada kesepakatan bersama. Karena itu kami melaksanakan ritual dan penyelesaian adat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ramon.

Setelah prosesi adat selesai, masyarakat bersama tokoh adat langsung menuju lokasi kantor PT FBR di Desa Kayuara untuk melakukan ritual adat kembali sekaligus memasang lagi pamabakng di pintu gerbang perusahaan.

Warga menegaskan pagar adat tersebut tidak boleh dibuka sebelum ada kejelasan dan penyelesaian persoalan antara masyarakat Desa Kayuara dan pihak perusahaan.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mandor, di antaranya Camat Mandor, Kapolsek Mandor, Danramil Mandor, perwakilan masyarakat Desa Kayuara dan desa sekitar, serta perwakilan manajemen PT FBR yang diwakili oleh Yustin M. Sianipar.

Pemasangan pamabakng ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi masyarakat Desa Kayuara di kantor PT FBR pada 4 Maret 2026. Saat aksi berlangsung, warga memasang pagar adat sebagai bentuk protes karena pihak Perusahaan diduga telah mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat setempat.

Namun pada 9 Maret 2026, pihak perusahaan disebut meminta Temenggung Binua Pempadang untuk membuka pagar adat tersebut. Tindakan itu memicu kembali kemarahan masyarakat karena dianggap dilakukan sebelum ada penyelesaian persoalan. Akibatnya, temenggung yang membuka pagar adat tersebut kemudian dikenai sanksi adat oleh masyarakat.

Camat Mandor, Rolda Reno, mengatakan pemerintah kecamatan berupaya memfasilitasi dialog agar persoalan dapat diselesaikan secara baik.

“Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan mengedepankan dialog. Besok kami akan memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Kayuara dan pihak perusahaan di Aula Kantor Camat Mandor sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Rolda Reno.

Ia menambahkan, pertemuan tersebut rencananya juga akan dihadiri oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, guna membahas persoalan yang terjadi sekaligus mencari solusi bersama antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Advertisement