PONTIANAK, RUAI.TV – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar di Pontianak, PAM, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Gugatan ini di sampaikan oleh kuasa hukumnya, Glorio Sanen, ke Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin (11/11/2024).
Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2024/PN ptk. Pihak yang tergugat adalah Kejati Kalbar, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak sebagai pihak turut tergugat.
Dalam gugatannya, Glorio Sanen menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap PAM dianggap tidak sah karena tidak di dasari dua alat bukti yang cukup serta melanggar prosedur hukum.
“Kami meyakini bahwa proses penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai prosedur dan tidak didasari dua alat bukti yang memadai,” ujar Glorio Sanen.
Sanen menambahkan bahwa ia mengapresiasi keputusan hakim tunggal yang telah mengabulkan praperadilan bagi tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni SDM, MF, dan SI.
“Saya mengapresiasi putusan tersebut, walaupun belum membaca pertimbangan lengkap dari hakim Joko Waluyo,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Sanen mengungkapkan adanya kesalahan prosedur dalam proses penyidikan kasus ini. Keyakinan itu pula yang mendorong pihaknya untuk mengajukan praperadilan atas nama PAM.
“Setelah resmi teregister, kami hanya menunggu pemanggilan untuk mengikuti sidang. Kami juga sudah mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk pembuktian di pengadilan,” jelas Sanen.
Sanen optimis bahwa sidang praperadilan kali ini akan berujung pada putusan yang sama dengan kasus ketiga tersangka sebelumnya, yakni menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Kalbar tidak sah.
“Kami optimis dengan proses peradilan ini. Berdasarkan alat bukti dan dokumen yang kami miliki, kami yakin permohonan PAM akan di kabulkan, seperti halnya ketiga tersangka sebelumnya,” tandasnya.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar
Kasus ini bermula dari pengadaan tanah pada 2015 untuk kantor pusat Bank Kalbar yang menelan anggaran sebesar Rp99,1 miliar untuk lahan seluas 7.883 meter persegi. Kejati Kalbar menilai terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp30 miliar dalam transaksi tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap PAM di dasarkan pada bukti dan kesaksian yang mengindikasikan adanya perbedaan antara jumlah pembayaran yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.
Kasus ini kini tengah di periksa lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar untuk memastikan dugaan kerugian negara akibat transaksi tersebut.
PAM sendiri di tetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2024 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024, dan saat ini menjalani penahanan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Leave a Reply