SEKADAU, RUAI.TV – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sekadau dari sektor retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) sepanjang tahun 2024 masih tergolong minim. Hingga akhir tahun, total retribusi TKA belum mencapai Rp 20 juta.
Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, Indra, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Tenaga Kerja, mengakui rendahnya retribusi ini di sebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah minimnya jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah tersebut.
“Selain itu, ada tenaga kerja asing yang tercatat bekerja di Kabupaten Sekadau tetapi membawahi beberapa wilayah kabupaten lainnya. Kondisi ini menyebabkan retribusinya langsung disetorkan ke pemerintah pusat, bukan ke pemerintah daerah,” jelas Indra.
Retribusi Bergantung pada Kurs Dolar
Retribusi TKA disetorkan setahun sekali dengan tarif sebesar 100 dolar AS per orang per tahun. Besaran nominal dalam rupiah bergantung pada kurs dolar yang berlaku saat pembayaran dilakukan.
“Jika nilai dolar tinggi, maka nilai retribusi yang didapatkan juga akan lebih besar. Sebaliknya, jika kurs dolar turun, maka retribusi yang diterima juga akan lebih rendah,” tambahnya.
Potensi untuk Meningkatkan PAD
Meski jumlahnya masih kecil, sektor retribusi TKA tetap memiliki potensi untuk meningkatkan PAD jika pemerintah daerah mampu menarik lebih banyak investasi asing yang melibatkan tenaga kerja asing.
Selain itu, kebijakan yang lebih fleksibel dalam menarik retribusi dari TKA yang bekerja lintas wilayah juga bisa menjadi solusi.
Minimnya kontribusi retribusi TKA menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Kabupaten Sekadau untuk lebih mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor ini di tahun-tahun mendatang.
Leave a Reply