KETAPANG, RUAI.TV – Field Direktur Yayasan Palung, Edi Rahman, mengklarifikasi pemberitaan mengenai adanya Seekor Individu Orangutan yang berkeliaran di pemukiman warga beberapa waktu lalu.
Beberapa point Klarifikasi dari Yayasan Palung terhadap pemberitaan tersebut disampaikan Minggu malam 02 Juni 2024, antraa lain sebagai berikut:
Pertama; Orangutan itu di lindungi Undang-Undang dan Yayasan Palung membantu pemerintah dalam hal ini BKSDA dalam melindungi Orangtan tersebut.
Kedua; Kalau terjadi apa-apa baik kerugian yang dialami masyarakat akibat orangutan yang perlu dipertanyakan adalah kepada pemerintahan dalam hal ini adalah BKSDA dan bukan kepada Yayasan Palung.
Ketiga; Yang berwewenang melakukan rescue, evakuasi, translokasi terhadap Orangutan adalah BKSDA dan Yayasan Palung hanya sebagai sporting jika diminta bantuan Instansi yang di tunjuk pemerintah adalah BKSDA dan Yayasan Palung sekali lagi sebagai sporting untuk melindungi Orangutan melalui kegiatan penyuluhan, kampanye, pendidikan lingkungan, dan lain-lain.
Keempat; Kami tidak ada mendapatkan fasilitas yang mewah karena kami adalah Yayasan atau bisa disebut LSM/NGO. Bahkan kami tidak ada dapat pendanaan dari pemerintah Indonesia.
Kelima; Lokasi kejadian di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Sedangkan Nanga Tayap itu adalah Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Keenam; Jarak antara Desa Riam Berasap Jaya dengan Kecamatan Nanga Tayap berjarak kurang lebih 145 Kilometer.
Demikian Klarifikasi yang disampaikan oleh Pihak Yayasan Palung diwakili, Field Direktur Yayasan Palung, Edi Rahman. (Rilis)
Leave a Reply