Arsip

Oknum Pengurus Adat Kena Sanksi, Warga Pasang Kembali Pemabakng

Pelaksanaan sanksi adat kepada oknum pengurus adat di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak karena diduga telah membuka Pemabakng sepihak. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Warga Desa Kayuara, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak menjatuhkan sanksi adat kepada seorang oknum pengurus adat karena dugaan pembukaan pemabakng pada area perusahaan PT Fortune Borneo Resources, Kamis (12/3) pagi.

Tindakan tersebut memicu kemarahan masyarakat karena pelaku membuka simbol adat tanpa persetujuan bersama. Masyarakat menilai langkah pelaku sebagai bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan adat yang sebelumnya telah terbentuk melalui musyawarah warga.

Selain melanggar kesepakatan, tindakan itu juga dianggap merendahkan nilai adat serta merusak wibawa masyarakat adat setempat. Hermanto, satu antara warga Desa Kayuara, menegaskan bahwa sanksi adat muncul sebagai bentuk penegakan aturan adat serta upaya memulihkan martabat masyarakat.

Advertisement

“Oknum tersebut melanggar kesepakatan adat yang telah kami buat bersama,” kata Hermanto.

Menurut warga, pelaku membuka pemabakng atas nama pribadi, bukan mewakili lembaga adat. Sikap tersebut memicu reaksi masyarakat karena simbol adat memiliki makna penting sebagai tanda larangan aktivitas pada wilayah sengketa.

Pada hari yang sama, masyarakat bersama tokoh adat melaksanakan pemasangan kembali pemabakng pada area perusahaan. Kegiatan tersebut berlangsung bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Mandor yang hadir menyaksikan proses penegakan adat.

Pemasangan pemabakng menjadi penegasan sikap masyarakat terhadap aktivitas perusahaan. Warga menuntut penghentian seluruh kegiatan pada wilayah tersebut sampai tuntutan masyarakat mendapat tanggapan serta penyelesaian yang adil.

Langkah penegakan adat tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar menghormati keputusan bersama masyarakat adat serta menjaga kesepakatan yang telah lahir melalui musyawarah kampung.

Advertisement