Arsip

Nama Perusahaan Sawit PT Duta Palma Group Disita Kejagung di Bengkayang

Lokasi Kebun Milik Perusahaan Sawit PT Duta Palma Group di Bengkayang saat Didemo Karyawan pada Agustus 2023 lalu. Saat ini sudah disita oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi Surya Darmadi. (Foto/Dok)
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Bengkayang terkait kasus tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit.

Langkah ini di lakukan setelah penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang melibatkan terpidana Surya Darmadi. Selain di Bengkayang, kebun sawit milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Sambas seluas 15.805,67 hektare juga di sita.

Advertisement

Aset yang Disita di Bengkayang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkayang, Arifin Arsyad, mengungkapkan bahwa penyitaan di lakukan di empat lokasi dengan pemasangan plang penyitaan. Adapun rincian aset yang di sita di Bengkayang adalah:

  1. Tanah dengan Sertifikat HGU Nomor 09 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada seluas 14.335,848 hektare.
  2. Tanah dengan Sertifikat HGU Nomor 07 atas nama PT Ceria Prima seluas 8.029,803 hektare.
  3. Tanah dengan Sertifikat HGU Nomor 06 atas nama PT Ceria Prima seluas 4.093,11 hektare.
  4. Tanah dengan Sertifikat HGU Nomor 05 atas nama PT Ceria Prima seluas 7.023,57 hektare.

Selain itu, penyitaan juga mencakup tanah perkebunan dan bangunan atas nama PT Bengkayang Subur seluas kurang lebih 20.000 hektare yang tersebar di Desa Serangkat, Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, serta Sempayuk Desa Belimbing dan Desa Lamolda Kecamatan Lumar.

Pemasangan Plang Dibantu Kejari Bengkayang

Arifin menjelaskan bahwa proses pemasangan plang penyitaan di lakukan dengan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkayang untuk menentukan titik koordinat lokasi. Penyidik Kejagung juga di dampingi oleh pihak PT Duta Palma Group.

“Mengingat perkara ini di tangani oleh Penyidik Kejaksaan Agung, tim dari Kejaksaan Negeri Bengkayang hanya membantu tim penyidik dari Kejagung pada saat pemasangan plang penyitaan di lapangan,” jelas Arifin kepada wartawan pada Selasa (7/1/2025).

Langkah penyitaan ini di harapkan dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang di akibatkan oleh tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Advertisement