MELAWI, RUAI.TV – Musyawarah Adat (Musdat) Desa Belaban Ella, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, digelar untuk membahas penguatan hukum adat setempat.
Sejumlah aspek hukum adat yang dibahas dalam musyawarah ini mencakup hukum adat perkawinan, hukum adat basa, hukum adat perkelahian, dan adat Tuak Pemali.
Musdat ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Belaban Ella beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belaban Ella, Temenggung Belaban Ella, pengurus adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta para tenaga pengajar dari SDN 13 Belaban Ella.
Kepala Desa Belaban Ella, Trisno Berta, menegaskan bahwa hukum adat merupakan dasar dalam kehidupan masyarakat adat.
“Hukum adat berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dengan adanya hukum adat yang dikukuhkan dalam musyawarah ini, seluruh masyarakat wajib menaati dan menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Jika terjadi permasalahan, hukum adat harus menjadi langkah awal dalam penyelesaiannya sebelum ke tingkat yang lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Temenggung Desa Belaban Ella, Maroton, mengajak masyarakat untuk tetap berpegang teguh pada hukum adat yang telah dimusyawarahkan.
Menurutnya, hukum adat adalah pedoman yang mengatur kehidupan masyarakat adat, sehingga setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
Desa Belaban Ella sendiri dihuni oleh dua sub-suku, yakni Dayak Limbai dan Dayak Ransa. Meskipun berasal dari sub-suku yang berbeda, keduanya memiliki hukum adat yang serupa tanpa perbedaan yang signifikan.
Musyawarah Adat seperti ini merupakan agenda rutin di setiap desa, mengingat perkembangan zaman yang semakin pesat.
Dengan dikukuhkannya hukum adat, diharapkan masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Leave a Reply