Arsip

MUI Kapuas Hulu Tegaskan Judi Sabung Ayam Haram dan Langgar Syariat Islam

Aktivitas Judi Sabung Ayam di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung sejak awal Agustus 2025. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PUTUSSIBAU, RUAI.TV – Maraknya praktik judi sabung ayam di Putussibau dan sekitarnya memicu keprihatinan serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas Hulu.

MUI menegaskan, sabung ayam bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga perbuatan yang jelas di haramkan dalam ajaran Islam.

Fenomena ini kembali menjadi sorotan setelah berbagai laporan menyebutkan aktivitas sabung ayam kerap berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk di Kecamatan Putussibau Utara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak ketentraman sosial dan mengancam nilai-nilai moral masyarakat.

Advertisement
Gambar: Pamplet berisi Himbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas Hulu terkait aktivitas Judi Sabung Ayam yang belakangan Marak terjadi di Putussibau. (Foto/MUI Kapuas Hulu)

“Dalam rangka menjaga ketentraman masyarakat dan menegakkan nilai-nilai syariat Islam, kami mengimbau kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Kapuas Hulu agar menjauhi judi sabung ayam,” tulis MUI Kapuas Hulu dalam imbauannya.

Pengurus MUI Kapuas Hulu, Sutardi Ahmad, menegaskan, sabung ayam adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan syariat. Lembaga ini juga menyatakan dukungan penuh kepada aparat kepolisian dan seluruh elemen masyarakat yang berupaya memberantas praktik tersebut.

“Dukungan ini demi menciptakan lingkungan yang bersih, bermartabat, dan diridhai Allah SWT,” tegas MUI.

MUI berharap imbauan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai perjudian di Kapuas Hulu.

Advertisement