SEKADAU, RUAI.TV – Seorang warga di SP VI, Desa Nanga Ansar, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, menjadi korban penipuan dengan modus mengatasnamakan petugas Direktorat Jenderal Pajak. Korban diketahui bernama Khoiratun Nisaak.
Peristiwa tersebut bermula ketika suami korban, Nasarius Wingki, menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas pajak. Dalam percakapan itu, pelaku menyebutkan sejumlah data pribadi milik Nasarius, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP, hingga identitas lainnya.
Karena data yang disampaikan pelaku sesuai dengan identitas yang dimilikinya, Nasarius mulai percaya bahwa penelepon tersebut benar-benar petugas resmi. Pelaku kemudian menyampaikan bahwa ada proses administrasi yang harus diselesaikan.
Selanjutnya, pelaku meminta Nasarius untuk mentransfer uang sebesar Rp10 ribu untuk pembayaran materai. Tanpa menaruh kecurigaan, Nasarius melakukan transfer menggunakan rekening milik istrinya.
Namun setelah transaksi kecil tersebut dilakukan, kejadian tak terduga terjadi. Tanpa disadari, seluruh uang yang tersimpan di rekening tersebut justru terkuras. Total uang sekitar Rp12 juta yang ada di rekening itu raib.
“Rencananya uang itu untuk tambahan biaya persalinan istri, namun semuanya habis,” ujar Nasarius, Sabtu (7/3) malam.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nasarius mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya ketika dihubungi oleh pihak yang tidak dikenal, serta selalu melakukan verifikasi melalui jalur resmi sebelum memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi keuangan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima telepon dari pihak yang tidak dikenal.















Leave a Reply