Arsip

Merasa Terancam, Warga Desa Ini Tolak Upaya PT. PMS HGU-kan Tanah Hingga 100 Meter Dari Pusat Kampung

Masyarakat Dusun Bukit Benuah, Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu Tolak Daerah mereka di HGU-kan oleh PT Primanusa Mitra Serasi. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KAPUAS HULU, RUAI.TV – Bak Disambar Petir, masyarakat Dusun Bukit Benuah, Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dikejutkan oleh rencana masuknya Hak Guna Usaha (HGU) PT Primanusa Mitra Serasi (Sinar Mas Group) ke wilayah mereka.

Ladang, sungai, kebun, dan hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga mendadak masuk dalam daftar wilayah yang akan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Gelombang penolakan pun menguat. Dalam rapat bersama di Gedung Serbaguna Dusun Bukit Benuah pada Rabu (12/2/2025) malam, warga dengan tegas menyuarakan penolakan mereka terhadap rencana meng HGU kan tanah air mereka tersebut.

Advertisement

Menurut warga, sejak awal tidak ada sosialisasi yang memadai terkait pengajuan HGU ini. Mereka mengaku hanya sekali mendapat informasi dari pihak perusahaan pada 2022, tetapi tidak ada tindak lanjut konkret setelahnya.

Kini, perusahaan tiba-tiba kembali mengajukan proses HGU dengan berbagai janji agar masyarakat menyetujui rencana tersebut.

“Kami belum pernah mendapatkan sosialisasi yang jelas tentang HGU ini. Tiba-tiba perusahaan ingin melanjutkan prosesnya tanpa ada keterbukaan. Ini yang membuat kami menolak,” ujar Kepala BPD, Vinsenisus Sadan.

Warga khawatir masuknya perusahaan hanya akan membawa dampak negatif, termasuk potensi konflik sosial di kemudian hari.

Mereka juga mengingat pengalaman pahit dari berbagai kasus serupa di tempat lain, di mana janji manis perusahaan pada awalnya justru berujung pada masalah antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk memberikan kejelasan mengenai status lahan mereka serta memastikan hak-hak warga tetap terlindungi.

“Kami akan mempertahankan tanah ini sampai titik darah penghabisan. Tanah, air, dan hutan ini adalah warisan leluhur kami, sumber kehidupan kami. Jika rencana HGU ini dipaksakan, kami tidak akan tinggal diam,” tegas salah satu warga.

Kepala desa Rumbih, Aprianus Ipi, membenarkan, penolakan dari warganya terhadap rencana Perusahaan yang akan meng-HGU-kan wilayah tersebut.

Perusahaan Perkebunan sawit itu sudah beroperasi sejak tahun 2013 di desa Rumbih, terutama di dusun Keranji dan Dusun Suka Damai. Dan yang mencemaskan, warga Dusun Bukit Benuah, kedatangan pihak Perusahaan yang menawarkan meng-HGU-kan Lokasi mereka. Mereka menduga Perusahaan akan meng-HGU-kan sampai ke Lokasi ladang, kebun karet, kebun sawit warga, Lokasi meramu warga hingga merambah ke 200 meter dari pemukiman dan atau rumah-rumah warga.

Sementara pesarta rapat lainnya, Darmadi, mengatakan semua warga menolak. “Intinya kami menolak semua apapun konsekusneisnya, karena ini sudah menyangkut hak keberlangsungan hidup kami. Bayangkan ini 200 Meter dari aspal akan di HGU-kan mereka, inikan kejahatan bagi kami.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan dari pihak PT Primanusa Mitra Serasi terkait penolakan warga.

Advertisement