LANDAK, RUAI.TV – Mediasi sengketa lahan antara PT Cemaru Lestari dan masyarakat Dusun Sebirang menghasilkan kesepakatan penting. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Kamis (25/9/2025), dipimpin langsung Kepala Dinas Perkebunan.
Kedua pihak menyepakati pengelolaan lahan 15 hektare dari total areal 103,63 hektare yang dikonversi di Dusun Sebirang. Selain itu, masyarakat juga mengusulkan tambahan 5 hektare yang akan digarap di dalam areal yang sama.
Usulan tersebut wajib masuk ke Dinas Perkebunan paling lambat satu minggu setelah mediasi. Kepala Dusun Sebirang, Yusmanto, menegaskan masyarakat tidak ingin terbebani kredit dalam pengelolaan lahan.
“Kami ingin hasil kebun benar-benar menjadi milik dusun tanpa hutang kepada pihak manapun,” ujarnya sebagaimana dikutif dalam berita acara.
Direktur Operasional PT Cemaru Lestari, Sugumaran Ponan, menyatakan perusahaan siap menjalankan sistem manajemen satu atap dalam pengelolaan kebun, namun tetap di bawah pengawasan Dusun Sebirang.
“Perusahaan akan mematuhi semua keputusan bersama, termasuk dalam penyusunan draf perjanjian kerja sama yang harus selesai sebelum 2 Oktober 2025,” katanya.
Dalam kesepakatan itu, lahan dipastikan berstatus milik Kas Dusun Sebirang. Warga diminta segera membentuk struktur kepengurusan untuk dilaporkan ke Dinas Perkebunan. Tahapan berikutnya, ekspos pembahasan draf Memorandum of Understanding (MoU) wajib dilaksanakan pada 30 September 2025.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak mengingatkan bahwa pembukaan lahan harus mengikuti kearifan lokal. “Pemagaran lahan harus dibuka dengan ritual adat agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat,” tegasnya.
Mediasi yang berlangsung hangat itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan masyarakat Dusun Sebirang dan manajemen PT Cemaru Lestari. Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik lahan yang telah lama membayangi warga.
Leave a Reply