Arsip

Mediasi di Kantor Bupati Landak, Warga Dua Dusun Persoalkan Kehadiran PT SMS

Pemerintah Kabupaten Landak melakukan mediasi persoalan lahan warga dengan PT Satria Multi Sukses. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Kehadiran PT Satria Multi Sukses (SMS) memicu permasalahan sosial di dua dusun di Kabupaten Landak, hingga berujung pada mediasi yang digelar di Kantor Bupati Landak, Kamis (13/3/2025).

Pertemuan ini difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Landak untuk mencari solusi atas konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Perwakilan warga Dusun Nangka, Hermanto, mengungkapkan harapan besar agar tim kerja yang akan segera dibentuk dapat melakukan investigasi lapangan secara objektif. Menurutnya, sudah belasan tahun PT SMS beroperasi di wilayah mereka, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait status lahan yang menjadi sengketa.

Advertisement

“Kami ingin persoalan ini cepat selesai. Sudah belasan tahun PT SMS beroperasi di lahan Dusun Nangka, tetapi belum ada titik terang, apalagi keputusan dari pihak perusahaan,” ujar Hermanto.

Hermanto juga menyoroti dampak kehadiran PT SMS terhadap hubungan antarwarga. Menurutnya, sejak perusahaan mulai beroperasi, muncul potensi konflik antara warga Dusun Nangka dan Dusun Sindur, yang sebelumnya hidup berdampingan tanpa masalah. Ia menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas dan menyelesaikan masalah dengan bijak.

Respons PT SMS: Klaim Legalitas HGU

Dari pihak perusahaan, Legal PT SMS, Andreas Lani, menegaskan bahwa lahan yang menjadi permasalahan sudah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS. Ia menyebut, lahan seluas 136 hektare tersebut telah di serahkan oleh warga Dusun Sindur kepada PT SMS sejak tahun 2008–2010 dan tercatat dalam HGU PT SMS.

“Secara legalitas formal, lahan ini sudah di serahkan melalui proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT). Oleh karena itu, kami merasa keberatan jika di sebut melakukan penyerobotan. Ini bukan penyerobotan karena tanah tersebut sudah di berikan oleh masyarakat Dusun Sindur,” tegas Andreas.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa ini harus di lakukan secara komprehensif oleh pemerintah daerah untuk memastikan siapa yang memiliki legalitas formal atas lahan tersebut.

Pemkab Landak Akan Bentuk Tim Terpadu

Wakil Bupati Landak, Erani, dalam mediasi tersebut menyampaikan apresiasi atas keterlibatan semua pihak dalam mencari solusi. Ia menegaskan bahwa Pemkab Landak akan bertindak sebagai fasilitator dan mediator untuk menyelesaikan konflik ini.

“Kami telah menginventarisasi dan mengidentifikasi semua pihak yang terkait. Sesuai kesepakatan bersama, akan di bentuk tim terpadu yang akan melakukan verifikasi dan investigasi langsung ke lapangan,” jelas Erani.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberi kesempatan kepada pemerintah daerah serta tim yang akan di bentuk untuk mencari solusi terbaik.

Erani menekankan bahwa penyelesaian konflik ini harus mengedepankan kepentingan bersama, baik bagi masyarakat maupun keberlangsungan investasi di Kabupaten Landak.

“Jika semua memiliki niat baik, saya yakin tidak ada masalah yang tidak bisa di selesaikan,” pungkasnya.

Mediasi ini menjadi langkah awal dalam mencari titik terang penyelesaian sengketa lahan antara warga dan PT SMS. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini secara adil, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Advertisement