Arsip

Mediasi Antara Warga Mensubang dan PT SMS Belum Temui Titik Terang

Mediasi antara warga Desa Mensubang dengan PT Sandai Makmur Sawit berlangsung di Mapolsek Nanga Tayap Kabupaten Ketapang. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Upaya mediasi yang di fasilitasi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, antara warga Desa Mensubang dan perusahaan sawit PT Sandai Makmur Sawit (PT SMS), belum berhasil mencapai kesepakatan. Mediasi ini berlangsung di Mapolsek Nanga Tayap pada Senin, 30 Desember 2024.

Langkah mediasi tersebut di lakukan menyusul adanya dugaan penggusuran lahan warga yang berisi tanaman sawit dan karet oleh PT SMS. Namun, hasil pertemuan ini belum memberikan solusi, sehingga mediasi lanjutan akan di jadwalkan kembali.

Warga Tuntut Pertanggungjawaban

Advertisement

Dalam mediasi tersebut, warga Desa Mensubang mengungkapkan bahwa PT SMS hingga saat ini belum pernah melakukan sosialisasi mengenai keberadaan mereka di wilayah tersebut.

Selain itu, warga juga menyatakan belum menerima ganti rugi atas tanaman tumbuh di lahan yang telah di gusur.

Satu diantara pemilik lahan, Misran, mengaku, dari dua hektar lahan karet miliknya, ada 1,5 hektar habis digusur oleh pihak Perusahaan. Ia meminta agar ada pertanggungjawbaan dari PT SMS terhadap usaha miliknya tersebut.

“Kami meminta perusahaan bertanggung jawab atas lahan yang sudah digusur. Sampai sekarang, tidak ada ganti rugi yang kami terima,” ungkap Misran, salah seorang pemilik lahan.

Harapan Aparat untuk Kondusivitas

Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, mengimbau agar semua pihak menjaga kondusivitas daerah meski persoalan ini belum menemui titik terang.

“Kami berharap pertemuan berikutnya bisa menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Tetap jaga situasi agar kondusif,” ujar AKP Adi Sudirman.

Pernyataan PT SMS

Sementara itu, perwakilan PT SMS, Jlamprong Willy Sukma, menyatakan bahwa lahan yang digusur telah melalui proses ganti rugi tanam tumbuh (GRTT). Pihaknya berjanji akan memberikan klarifikasi beserta dokumen pendukung pada mediasi berikutnya.

Mediasi ini di harapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama, dengan tetap memprioritaskan dialog dan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Advertisement