Arsip

Masyarakat Kampar Sebomban Pertanyakan Proses Laporan di Polda Kalbar terhadap PT CUS

Masyarakat Adat Kampar Sebombang menggelar aksi ke Polsek Simpang II menuntut keadilan atas tiga petani yang ditahan di Polres Ketapang dan proses laporan terhadap PT CUS di Mapolda Kalbar. (Foto/Ist)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Masyarakat, tokoh adat, serta tokoh masyarakat Kecamatan Simpang II, Kabupaten Ketapang, menyampaikan pernyataan sikap terkait pemanggilan 3 (tiga) anggota kelompok tani Merangin Bertuah oleh penyidik Polres Ketapang atas laporan PT Cipta Usaha Sejati (CUS).

Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar, yaitu menempati lahan tanpa izin serta pemalsuan surat. Pernyataan warga itu disampaikan di Mapolsek Simpang II, Jumat, 07 Juni 2024.

Ada 5 (lima) pernyataan yang disampaikan warga dalam kesempatan tersebut yakni;

Advertisement

Pertama, meminta Polres Ketapang segera menghentikan penyidikan terhadap tiga anggota kelompok tani Merangin Bertuah yang dituduh menempati lahan tanpa izin. Padahal, PT CUS tidak pernah melakukan sosialisasi atas pembebasan lahan di area tersebut.

Kedua, masyarakat meminta Polres Ketapang menangani perkara ini secara arif, bijaksana, dan humanis dengan mengutamakan mediasi serta dialog, mengesampingkan pendekatan hukum pidana.

Ketiga, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Kalimantan Barat, untuk segera memproses laporan warga mengenai perusakan tanaman sawit yang dilakukan PT CUS pada 5 Maret 2024.

Keempat, masyarakat meminta Kapolsek Simpang II menghadirkan manajemen PT CUS untuk dimintai pertanggungjawaban atas perusakan tanaman sawit warga, mengingat PT CUS tidak pernah menghadiri undangan dari Pemerintah Desa dan Kepala Adat Kampar Sebomban.

Keluma, masyarakat meminta agar Polsek Simpang II menghadirkan Kornel Sihaan, salah satu anggota yang menyelidiki kasus ini.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi dengan melibatkan lebih banyak massa serta menjatuhkan hukum adat kepada Kapolsek Simpang II yang dianggap melindungi pihak yang bersalah,” kata Korlap Aksi yang juga Tokoh masyarakat kecamatan Simpang II, Petrus. (RED)

Advertisement