Arsip

Masyarakat Adat Tuntut PT SMS Kembalikan 238,51 Hektare Hutan Lindung yang Masuk HGU

Masyarakat menggelar aksi di Kantor PT Satria Multi Sukses meminta pengembalian hutan lindung masuk HGU dan adanya penguasaan lahan diduga tanpa GRTT. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Ratusan warga Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, menggelar aksi di kantor PT Satria Multi Sukses (SMS) di Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Senin (3/3/2025).

Mereka menuntut perusahaan sawit itu mengembalikan hutan lindung seluas 238,51 hektare yang diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS.

Selain itu, massa juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengevaluasi izin HGU perusahaan. Mereka menilai PT SMS telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan menguasai lahan masyarakat tanpa melalui mekanisme Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

Advertisement

Masyarakat Merasa Dikriminalisasi

Perwakilan masyarakat, Heriyanto Gani, dalam orasinya menegaskan bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat akibat pencaplokan lahan secara sepihak oleh PT SMS.

“Kami belum pasti mendapatkan muatan HGU, tetapi informasi yang kami peroleh, HGU PT SMS hanya belasan ribu hektare. Artinya, ada belasan ribu hektare lainnya yang berpotensi menjadi HGU. Apakah masyarakat pernah menyerahkan lahan itu? Ini yang kami sebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat,” ujar Heriyanto.

Menurutnya, penguasaan lahan oleh perusahaan sawit harus melalui persetujuan tokoh masyarakat, adanya ganti rugi tanam tumbuh, serta kejelasan hak-hak masyarakat sebelum dialihkan menjadi milik perusahaan.

“Kami berharap suara masyarakat adat Dusun Nangka ini di dengar oleh Presiden Prabowo Subianto. Kami ingin kepastian hukum yang adil, bukan hukum yang tebang pilih,” tegasnya.

Kesepakatan dengan Perusahaan

Aksi protes ini akhirnya menghasilkan kesepakatan antara masyarakat dan PT SMS. Melalui kuasa hukum mereka, Satria Borneo Raya (SABER), warga Dusun Nangka menyepakati beberapa poin dengan pihak perusahaan.

Salah satunya adalah penyelesaian sengketa lahan melalui Pemerintah Kabupaten Landak. Kedua belah pihak akan membawa dokumen masing-masing dalam pertemuan yang di fasilitasi Pemkab Landak.

Legal PT SMS, Andreas Lani, menyampaikan apresiasi atas aksi yang berlangsung damai.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak-bapak semua. Kami ingin menyelesaikan persoalan ini dengan tenang dan kami sepakat untuk meminta Pemkab Landak memfasilitasi penyelesaian masalah ini,” kata Andreas.

Namun, ia juga meminta maaf jika keputusan yang diambil dalam pertemuan hari ini belum bisa sepenuhnya memuaskan massa aksi.

Langkah Selanjutnya

Setelah aksi di kantor PT SMS, masyarakat berencana mendatangi Pemkab Landak pada Selasa (4/3/2025) untuk meminta pertemuan lanjutan pada 7 Maret. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menjadi penengah dalam konflik ini dan memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terjaga.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat semakin banyak sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat. Apakah pemerintah akan bertindak tegas? Masyarakat Dusun Nangka menunggu jawabannya.

Aksi ini juga merupakan kasus yang kesekian yang timbul antara PT SMS dengan masyarakat, Sebelumnya warga Desa Keramas, Kandar, juga mengugat PT SMS ke Pengadilan. Dari tuntutan itu warga dinyatakan menang oleh hakim, hanya saja kasus tersebut masih tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Advertisement