KAPUAS, RUAI.TV – Aliansi Masyarakat Adat bersama Koalisi Ormas Dayak Kalimantan Tengah mengumumkan rencana menduduki tanah belukar atau kebun milik Tono Priyanto BG yang terletak di Marangon Puak.
Langkah tersebut mereka sampaikan setelah aksi berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026, di area PT Asmin Bara Bronang (ABB). Aliansi menggelar aksi dan menyampaikan tuntutan langsung kepada manajemen perusahaan.
Manajer External PT ABB, Nico, menerima perwakilan massa dan mewakili manajemen perusahaan. Dalam pertemuan itu, Nico menyampaikan bahwa manajemen belum memberikan jaminan tertulis terkait pencabutan Laporan Polisi atas nama Tono Priyanto BG di Polres Kapuas sebagai syarat pelaksanaan restorative justice.
Aliansi menilai sikap tersebut tidak menjawab tuntutan keluarga dan masyarakat adat. Karena itu, Aliansi Masyarakat Adat dan Koalisi Ormas Dayak Kalteng menyatakan akan menduduki lahan milik Tono Priyanto BG sebagai bentuk sikap tegas.
“Kami sudah menyampaikan tuntutan secara terbuka. Kami meminta manajemen memberikan jaminan tertulis agar proses penyelesaian berjalan adil. Karena tidak ada kepastian, kami memutuskan menduduki tanah milik saudara Tono Priyanto BG,” tegas Raja Gunung atau Supantri, pemegang kuasa Aliansi Masyarakat Adat, Sabtu, 28 Februari 2026 sebagaimana dikutif dalam surat pernyataan yang disampaikan kepada ruai.tv.
Aliansi mendasarkan langkah tersebut pada sejumlah dokumen dan regulasi. Mereka menyebut Tono Priyanto BG memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor Register 150/DB/SPKT/VI-2009 tertanggal 10 Juni 2009, SPT Nomor Register 837/DB/SPKT/III-2011 tertanggal 28 Maret 2011, serta SPT Nomor Register 486/DB/SPKT/VI-2022 tertanggal 15 Juni 2022.
Pemerintah Desa Barunang menerbitkan seluruh dokumen tersebut. Selain itu, Aliansi menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka merujuk Pasal 135 yang menyatakan pemegang IUP atau IUPK eksplorasi hanya dapat beroperasi setelah memperoleh izin dari pemegang hak atas tanah. Aliansi juga merujuk Pasal 136 ayat (1) yang mewajibkan pemegang IUP atau IUPK menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan operasi produksi.
Aliansi turut mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Mereka juga menyampaikan dugaan pelanggaran Pasal 502 KUHP baru tentang penyerobotan atau perampasan tanah dengan ancaman pidana lima tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP baru terkait perusakan barang milik orang lain, termasuk tanaman atau kebun.
Sejumlah organisasi menyatakan dukungan, antara lain DPP BMT-KT, DPP MABB, DPP DWCK, DPP ADB, GBB-KT, DPD Macan Asia Kalteng, serta Lembaga Investigasi Negara.
Aliansi menegaskan langkah pendudukan lahan bertujuan memperjuangkan hak yang mereka yakini sah. Hingga berita ini terbit, manajemen PT ABB belum memberikan pernyataan lanjutan terkait rencana tersebut.















Leave a Reply