LANDAK, RUAI.TV – Sekitar 500 masyarakat adat Dayak di Desa Banying, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, menyatakan penolakan terhadap rencana pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Selasa pagi, 3 Maret 2026.
Warga menilai langkah tersebut berpotensi mengancam tanah leluhur yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. Sejak pagi, ratusan warga berkumpul di lokasi yang masuk wilayah kelola adat.
Mereka membentangkan poster, menyampaikan aspirasi secara terbuka, serta memasang pamabakng sebagai simbol penolakan. Dalam tradisi Dayak, pamabakng menjadi penanda sikap tegas masyarakat adat terhadap persoalan yang menyangkut tanah dan ruang hidup.
Warga menyebut lahan tersebut telah mereka kelola secara turun-temurun untuk bertani, berladang, dan memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Mereka khawatir pemasangan plang akan memicu ketidakpastian hukum atas tanah yang mereka anggap sebagai warisan leluhur.
“Kami menolak tegas. PKH tidak boleh masuk ke Desa Banying dan desa-desa lain seperti Rabak, Bumbang, Keranji, dan Paidang. Kami tidak setuju,” tegas salah satu tokoh adat dalam orasinya di hadapan massa.
Ia juga mengingatkan warga agar tetap solid memperjuangkan hak mereka. “Mau tidak tanah kita hilang? Kami tidak mau. Inilah bukti kami berjuang bersama. Ini bukan perjuangan satu dua orang, tetapi perjuangan seluruh masyarakat. Jangan takut membela kebenaran,” serunya yang langsung mendapat respons dukungan dari warga.
Tokoh adat tersebut menekankan pentingnya persatuan lintas generasi. Ia mengajak generasi muda ikut menjaga tanah adat sebagai bagian dari identitas dan masa depan kampung. Menurutnya, perjuangan mempertahankan ruang hidup bukan sekadar soal lahan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan budaya dan kehidupan sosial masyarakat Dayak.
Sejumlah warga berharap pemerintah membuka ruang dialog sebelum mengambil langkah lanjutan. Mereka meminta kejelasan status lahan serta pengakuan terhadap wilayah adat yang selama ini mereka kelola.
Aspirasi tersebut mereka sampaikan secara terbuka tanpa tindakan anarkis. Hingga siang hari, situasi berlangsung kondusif. Warga tetap bertahan di lokasi sambil menunggu kepastian sikap dari pihak terkait.
Mereka menegaskan komitmen menjaga ketertiban dan mengedepankan musyawarah sebagai jalan penyelesaian. Aksi penolakan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat adat terhadap kebijakan yang mereka nilai belum melibatkan partisipasi penuh warga terdampak.
Masyarakat Desa Banying berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan budaya sebelum mengambil keputusan terkait wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.















Leave a Reply