Arsip

Masyarakat Adat Ajukan Gugatan terhadap Bupati Merauke di PTUN Jayapura

Sejumlah masyarakat adat yang terdampak Proyek Strategis Nasional ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

JAYAPURA, RUAI.TV – Sejumlah masyarakat adat yang terdampak proyek pembangunan jalan dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura untuk mendaftarkan gugatan terhadap keputusan pemerintah terkait proyek tersebut.

Aksi tersebut berlangsung di halaman kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada Kamis (5/3), ketika perwakilan masyarakat adat secara resmi memasukkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri dan SK Bupati Merauke yang berkaitan dengan pembangunan jalan sepanjang sekitar 135 kilometer yang dikenal sebagai ruas Wanam–Muting.

Koordinator aksi, Natalis M Kuyaka, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim terdampak pembangunan tersebut. Ia menyebutkan bahwa masyarakat adat yang menjadi penggugat merupakan Orang Asli Merauke dari berbagai suku asli di wilayah tersebut.

Advertisement

Menurutnya, sejumlah warga merasa tanah adat mereka diduga diambil atau digunakan tanpa persetujuan yang memadai dalam proses pembangunan jalan tersebut. Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum untuk meminta pengadilan menilai keabsahan keputusan administrasi negara yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

“Masyarakat adat yang terdampak pembangunan ini merasa hak atas tanah mereka tidak diakomodasi dengan baik. Karena itu mereka mengajukan gugatan di PTUN Jayapura agar proses ini dapat diuji secara hukum,” kata Natalis.

Ia juga mengajak berbagai elemen masyarakat sipil untuk memberikan dukungan moral terhadap perjuangan masyarakat adat yang sedang menempuh jalur hukum tersebut. Menurutnya, solidaritas diperlukan agar masyarakat adat tidak menghadapi proses hukum itu sendirian.

Natalis menilai tanah dan hutan memiliki arti penting bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat Papua. Karena itu, ia mengingatkan bahwa upaya menjaga wilayah adat tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga dengan kelangsungan hidup masyarakat di masa depan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung dinamika yang terjadi di tengah masyarakat sejak proyek pembangunan mulai diperkenalkan. Ia menyebut adanya perbedaan pandangan di antara warga terkait proyek tersebut, termasuk munculnya kelompok yang mendukung dan menolak pembangunan.

Meski demikian, Natalis berharap proses hukum di PTUN dapat menjadi ruang untuk menilai secara objektif berbagai keputusan pemerintah yang berkaitan dengan proyek pembangunan tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses persidangan yang akan berlangsung di PTUN Jayapura, termasuk menghadiri sidang-sidang berikutnya sebagai bentuk dukungan terhadap para penggugat.

“Harapannya, masyarakat tetap hadir dan mengawal proses ini, baik pada sidang pertama maupun sidang berikutnya,” ujarnya.

Pembangunan jalan Wanam–Muting sendiri merupakan bagian dari proyek infrastruktur yang masuk dalam program Proyek Strategis Nasional yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan konektivitas wilayah di Papua.

Namun demikian, proyek tersebut kini menjadi objek sengketa administratif yang akan diuji melalui proses persidangan di PTUN Jayapura.

Advertisement