JAKARTA, RUAI.TV – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Penetapan ini berlangsung pada Kamis, 4 September 2025. Penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan 120 saksi, 4 ahli, dokumen, hingga barang bukti lain. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung detailnya.
NAM diduga memainkan peran besar sejak awal proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Pada Februari 2020, ia menggelar pertemuan dengan Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook.
Beberapa kali pertemuan menghasilkan kesepakatan penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
NAM kemudian menggelar rapat internal pada Mei 2020 bersama pejabat utama Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, serta staf khusus menteri. Ia memerintahkan agar pengadaan TIK menggunakan Chromebook, meskipun saat itu proses pengadaan belum dimulai.
Untuk meloloskan produk Google, NAM menginstruksikan jajarannya membuat petunjuk teknis dan spesifikasi yang mengunci penggunaan ChromeOS. Pada Februari 2021, ia bahkan menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang lampirannya kembali mengunci spesifikasi ChromeOS.
Padahal, pejabat sebelumnya sudah menolak tawaran Google setelah uji coba Chromebook pada 2019 gagal digunakan di sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Atas tindakannya, NAM disangka melanggar berbagai aturan, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aturan LKPP terkait perencanaan pengadaan.
“Penyidik menjerat NAM dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Untuk kepentingan penyidikan, jaksa menahan NAM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.
Leave a Reply