Arsip

Lebih Dari 89 Miliar Uang Pembelian Tanah Bank Kalbar Masuk ke Rekening Mursalim

Kajati Kalbar, Edyward Kaban, saat memberikan keterangan pers pemaparan capaian kinerja selama periode Januari - Juli 2024, pada Senin, 22 Juli 2024. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, KRUAI.TV – Kasus dugaan korupsi mark up dalam pembelian lahan untuk pembangunan kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat di Jalan Ahmad Yani 1, Gang Abdurahman Saleh 1, Pontianak, masih terus menjadi sorotan publik.

Belum lama ini, kelompok Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar segera menuntaskan kasus ini dengan penanganan yang transparan dan memberikan kepastian hukum.

Desakan ini semakin kuat setelah redaksi ruai.tv menerima sejumlah dokumen terkait kasus tersebut, termasuk kwitansi pembayaran, surat kuasa, data pemilik tanah, dan bukti pendukung lainnya.

Advertisement

Berdasarkan bukti kwitansi, lebih dari Rp 89 miliar uang pembelian lahan masuk ke rekening BPD Kalbar dengan nomor rekening 10250550XX atas nama Mursalim di Bank Kalbar Cabang Utama.

Pembayaran pertama di lakukan pada 27 Oktober 2015 sebesar 20% dari nilai penjualan, yaitu Rp 18.800.955.000 sebagai uang muka. Kemudian, pembayaran kedua di lakukan pada 11 November 2015 sebesar Rp 70.503.581.250. Kedua pembayaran tersebut di ketahui oleh seorang notaris bernama WI.

Lahan yang dibeli ini merupakan milik empat orang dengan sertifikat hak milik (SHM) yang berbeda.

Pemilik tanah tersebut adalah BU (82 tahun) dengan 6 SHM, JO (77 tahun) dengan 3 SHM, LHL (71 tahun) dengan 1 SHM, dan JK (81 tahun) dengan 2 SHM, dengan total luas 7.893 meter persegi.

Keempat pemilik tanah tersebut memberikan kuasa kepada Mursalim dan Ricky Sandy untuk menjual tanah tersebut kepada Bank Kalbar dengan harga yang diduga di atas nilai sebenarnya, atau dikenal dengan istilah mark up.

Dugaan mark up inilah yang menjadi pusat perhatian, karena pembangunan kantor Bank Kalbar yang seharusnya sudah dimulai, hingga kini belum terlaksana.

Masyarakat pun melaporkan kasus ini ke Kejati Kalbar, karena uang untuk membeli lahan tersebut diduga menggunakan dana nasabah Bank Kalbar. Mursalim, yang kini diketahui sebagai anggota aktif DPRD Kalbar, sudah diperiksa oleh penyidik Kejati Kalbar pada Kamis, 4 Juli 2024.

“Benar, pemeriksaan di lakukan untuk melengkapi barang bukti. Kami masih mencari peristiwa-peristiwa pidana,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, mengungkapkan bahwa kasus Bank Kalbar ini merupakan salah satu dari lima kasus yang sudah masuk tahap penyidikan.

Ia berharap kasus ini segera naik ke tahap penuntutan. Pernyataan tersebut di sampaikan saat konferensi pers pemaparan capaian kinerja selama periode Januari hingga Juli 2024, pada Senin, 22 Juli 2024.

Hingga saat ini, baik pihak Bank Kalbar maupun Mursalim belum memberikan keterangan terkait kasus ini.

Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Mursalim juga tidak mendapat tanggapan. Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menunggu kejelasan dari Kejati Kalbar mengenai status hukum yang pasti.

Advertisement