Arsip

LBH Papua Kecam Pencabutan Salib Merah Penolakan Proyek di Tanah Adat Merauke

Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke mengecam keras aksi pencabutan simbol Salib Merah yang dipasang masyarakat adat Marga Kamuyen di Kampung Nakias. (Foto/LBH Papua Merauke)
Advertisement

MERAUKE, RUAI.TV – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mengecam keras aksi pencabutan simbol Salib Merah yang dipasang masyarakat adat Marga Kamuyen di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

LBH Papua menilai tindakan tersebut sebagai upaya menciptakan konflik di tengah masyarakat adat yang sedang mempertahankan tanah ulayat mereka. Salib Merah itu sebelumnya ditancapkan oleh masyarakat adat Marga Kamuyen pada 8 Oktober 2025.

Penancapan simbol tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai telah menyerobot serta merusak hutan adat milik marga tersebut.

Advertisement

Aktivitas perusahaan yang dimaksud berkaitan dengan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari proyek ketahanan pangan dalam program Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek pembangunan jalan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105 Tahun 2025.

Menurut LBH Papua Merauke, masyarakat adat menilai kegiatan pembongkaran hutan oleh perusahaan telah merusak wilayah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. Karena itu, penancapan Salib Merah dilakukan sebagai simbol larangan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

Lihat Juga:

Namun pada 3 Maret 2026, beberapa anggota Marga Kamuyen yang melakukan patroli di wilayah adat mereka menemukan simbol Salib Merah itu telah dicabut oleh orang tak dikenal (OTK). Di lokasi yang sama, mereka mendapati sebuah batang kayu yang dililit janur kuning, menyerupai tanda sasi adat yang biasa digunakan oleh komunitas adat di wilayah Marind.

Perwakilan LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, menilai tindakan pencabutan simbol tersebut tidak dapat dianggap sebagai peristiwa biasa. Ia menduga ada skenario tertentu yang sengaja dimainkan untuk memecah belah masyarakat adat di wilayah itu.

“Tindakan pencabutan Salib Merah ini kami nilai sebagai bagian dari skenario yang sengaja dibangun oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan konflik di tengah masyarakat adat dan melemahkan perjuangan Marga Kamuyen dalam mempertahankan tanah adat mereka,” kata Teddy Wakum.

LBH Papua juga mengungkap bahwa sebelum peristiwa pencabutan Salib Merah terjadi, keluarga Ketua Marga Kamuyen, Esau Kamuyen, lebih dulu mengalami serangkaian intimidasi dan penyerangan.

Peristiwa itu bermula pada 23 Januari 2026 ketika sebuah bevak atau rumah singgah milik Esau Kamuyen yang berada di hutan diduga dibakar oleh sekelompok orang. Pada kejadian yang sama, anak laki-laki Esau, Norton Kamuyen, dilaporkan mengalami pemukulan menggunakan bagian tumpul parang serta menerima ancaman.

Tidak berhenti di situ, pada malam 24 Januari 2026, sekelompok orang yang diduga berasal dari Kampung Yodom dan Kampung Nakias kembali mendatangi rumah Esau Kamuyen. Mereka datang dengan membawa berbagai senjata seperti kapak, pedang, tombak, panah hingga senapan angin.

Kelompok tersebut kemudian menyerang rumah Esau dengan menembakkan panah dan tombak. Salah satu tombak bahkan dilaporkan tertancap di dinding rumah.

Setelah itu, para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengobrak-abrik seluruh isi rumah serta merusak sejumlah perabotan. Mereka juga diduga menjarah sepeda motor milik Esau Kamuyen serta mengirimkan ancaman penganiayaan dan pembunuhan melalui pesan elektronik.

Akibat berbagai tekanan tersebut, Esau Kamuyen bersama keluarganya akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Pada 14 Februari 2026, didampingi LBH Papua Merauke, Esau secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/39/II/2026/SPKT/Res Merauke/Polda Papua. LBH Papua Merauke kemudian menyampaikan sejumlah sikap terkait rangkaian peristiwa tersebut.

Pertama, mereka mengecam keras pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencabut Salib Merah yang dipasang masyarakat adat Marga Kamuyen.

“Kami menilai tindakan tersebut merupakan upaya sistematis untuk menciptakan konflik antar sesama masyarakat adat di Distrik Ngguti,” ujar Teddy Wakum.

Kedua, LBH Papua mendesak Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia untuk ikut memantau secara langsung perjuangan masyarakat adat Marga Kamuyen di Kampung Nakias.

Ketiga, LBH Papua meminta Majelis Rakyat Papua Selatan, DPR Provinsi Papua Selatan, serta Polda Papua untuk mengambil peran aktif dalam mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas di Distrik Ngguti.

Selain itu, LBH Papua Merauke juga menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti merusak simbol larangan maupun properti milik masyarakat adat Marga Kamuyen.

“Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap simbol-simbol larangan dan properti milik Marga Kamuyen,” tegas Teddy Wakum.

LBH Papua berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas berbagai dugaan tindak pidana yang terjadi agar konflik di wilayah tersebut tidak semakin meluas.

Lihat Juga:

Advertisement